Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mulai Tahun 2021, Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi di Manggarai Berbasis Kartu Tani
Regional NTT

Mulai Tahun 2021, Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi di Manggarai Berbasis Kartu Tani

By Redaksi8 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Penyuluhan Prasarana dan Sarana Pertanian, Yuliana T. Setia saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (07/01/2021). (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Mulai tahun 2021, Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai akan menyalurkan pupuk subsidi berbasis kartu tani. Pengadaan kartu tani menjadi tanggung jawab Bank BRI yang disalurkan melalui BRI Cabang Ruteng.

Kepala Bidang Penyuluhan Prasarana dan Sarana Pertanian, Yuliana T Setia menjelaskan, pembuatan kartu tani berbasis pada aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) elektronik atau e-RDKK yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian RI.

Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, jelas Yuliana, hanya bertugas menginput data berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

Hingga berakhirnya proses input data pada 31 Desember 2020 lalu, terdapat 38.948 NIK petani yang terinput. Setelah diverifikasi di server Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat, terdapat lebih dari 3.000 NIK yang dikembalikan untuk diperbaiki kembali.

Namun petani yang tidak mengantongi kartu tani termasuk pemilik 3.000-an NIK yang dikembalikan, masih bisa memperoleh pupuk subsidi dengan format khusus yang dikeluarkan Kementrian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten.

Format berisi nama petani, NIK, dan jumlah pupuk yang dibutuhkan sudah disebarkan melalui pengecer pupuk subsidi. Petani bisa mengisi format tersebut dengan membawa serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi, memang agak lain, kalau dulu tidak menggunakan hal-hal seperti ini tetapi mulai tahun 2021 coba diterapkan dengan proses yang baru ini,” jelas Yuliana, Kamis (7/1/2021).

Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes

Manggarai
Previous ArticleSatu Tahun Mengajar, 9 Guru Teko di TTU Tidak Terima Upah Sepeserpun
Next Article Awal Tahun Baru, BKH Bagi Bantuan Obat-Obatan di Manggarai dan Manggarai Barat

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.