Kupang, Vox NTT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Senin (18/01/2021).
Ia diperiksa seputar kasus penanganan dugaan peralihan aset tanah Keranga yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Dalam kasus ini negara ditaksasi mengalami kerugian sebesar 3 triliun.
Sekira pukul 15.00 Wita, tersangka Andi Rizki Nur Cahya keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTT untuk kembali ke LP wanita guna menjalani masa tahanannya.
Selain Andi Rizki, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum Andi Rizki Nur Cahya, Mordan Yosua Nainatun, mengatakan kedatangan tersangka untuk memenuhi pemeriksaan tambahan dari tim penyidik Kejati NTT.
“Ada pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya.
Pihaknya berharap agar perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga: Usut Masalah Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Masyarakat Apresiasi Kerja Kejati NTT
Kliennya kata dia, dicecar kurang lebih 9 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait materi perkara.
“Itu menyangkut dengan materi. Saya pikir itu nanti di pengadilan saja,” ujar Mordan.
Ditanya soal peran dari Andi Rizki dalam kasus ini, ia tidak berkomentar.
“No comment lah. Nanti kita lihat saja di fakta-fakta persidangan nanti,” katanya
Soal apakah ada upaya penangguhan penahanan, ia mengatakan sedang diupayakan.
“Upaya masih kita pikirkan. Kita masih diskusikan dengan tim terkait dengan upaya-upaya kita lakukan nanti,” kata Mordan.
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sementara berlangsung di Kantor Kejati NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba