Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Lidik Izin Tambang Lengko Lolok
Ekbis

Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Lidik Izin Tambang Lengko Lolok

By Redaksi24 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi pemboran mangan milik PT Arumbai Mangan Bekti di Lingko Neni. Foto diambil Kamis 16 April 2020 sore (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT – Kelompok Dispora Manggarai Raya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) untuk menyelidiki izin tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Pemerintah Provinsi NTT sudah memberikan izin usaha produksi (IUP) tambang batu gamping di Lengko Lolok kepada PT Istindo Mitra Manggarai. Penandatangan IUP itu dilakukan di Aston Hotel Kupang pada 26 November 2020 lalu.

Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya Flory Santoso Ngganggur menilai, izin tambang batu gamping di Lengko Lolok tergesa-gesa. Bahkan mengabaikan penolakan dan keberatan baik dari warga terdampak, gereja maupun kelompok pencinta lingkungan.

“Proses izin yang tergesa-gesa dicurigai terjadi untuk menghindari peralihan proses pemberian izin ke Pemerintah Pusat sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020,” tegas Flory dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (24/01/2021) malam.

Tidak hanya itu, Kelompok Diaspora Manggarai Raya juga mendukung Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh izin tambang di semua kabupaten/kota di provinsi kepulauan tersebut. 

“Baik yang sudah dikeluarkan termasuk tambang eksisting yang nyata telah merusak lingkungan baik dalam bentuk limbah sisa penambangan maupun lubang tambang yang tidak direklamasi,” tegas Flory.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Flory menyusul adanya perintah Kepala Kejati NTT Yulianto untuk menyelidiki lokasi tambang di setiap kabupaten di provinsi yang sedang dipimpin Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat itu.

Sebelumnya, Kajati Yulianto memerintah tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh kabupaten di Provinsi NTT.

Perintah ini telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu, kepada tim penyidik Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan bahwa Kajati Yulianto telah mengeluarkan perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT.

Menurut Abdul, tim penyidik sudah mulai bekerja sejak perintah itu dikeluarkan oleh Kajati Yulianto.

“Sudah ada perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, untuk tim penyidik Kejati NTT agar dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT,” tegas Abdul seperti dilansir RR.COM pada, Jumat, 22 Januari 2021.

Abdul melanjutkan terkait dengan perintah itu, saat ini tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” terang Abdul.

Terkait surat terbuka dari warga Kabupaten Rote Ndao, Abdul Hakim mengatakan akan segera dilaporkan kepada Kajati Yulianto untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik. (VoN)

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Lingko Lolok
Previous ArticlePandemi Corona Merebak, Wartawan Perlu Bangun Narasi Energi Positif
Next Article Satgas Ungkap Alasan Virus Corona Makin Menjamur di Manggarai

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.