Mbay, Vox NTT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nagekeo mulai memberlakukan pengenalan Kartu Identitas Anak atau disingkat KIA bagi anak-anak dengan usia antara 0 bulan hingga 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nagekeo Andreas Weke, Rabu (27/01/2021), mengatakan, penerbitan KIA merupakan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi hak – hak konstitusional pada anak sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Andreas, KIA akan diterbitkan dalam dua tipe yakni untuk anak dari nol bulan hingga lima tahun akan mendapatkan KIA tanpa foto pas. Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari akan mendapat KIA lengkap dengan foto.
Sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA juga akan memberi peran yang sama sebagai bukti identitas resmi anak. Identitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Andreas menjelaskan, dalam pengurusan penerbitan KIA, orangtua harus terdahulu menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi, dan KTP asli orangtua/wali.
Khusus anak di atas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Sementara bagi anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Selain sebagai kartu identitas diri anak, KIA memiliki manfaat lain seperti saat hendak melakukan pendaftaran pertama masuk sekolah, mendaftar sebagai peserta BPJS, membuka tabungan atau hendak menabung uang di bank, serta manfaat lainnya.
Sejak mulai disosialisasikan pada awal tahun 2020 lalu, Disdukcapil Nagekeo telah menghabiskan dua ribu blangko KIA.
Proses kelahiran pada anak di luar nikah menjadi pemicu terbesar enggannya orangtua melakukan pengurusan identitas anak.
Mengingat masih banyaknya anak – anak Nagekeo yang belum memiliki KIA, tahun ini Disdukcapil kembali melakukan pengadaan blangko KIA melalui intervensi APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp75 juta.
Disdukcapil Nagekeo juga, kata Andreas, menggandeng LSM Plan International Indonesia wilayah Nagekeo dalam proses pendataan anak.
Siprianus Rahas, Koordinator program di lembaga Plan International Indonesia wilayah Nagekeo mengatakan, saat ini mereka telah menggandeng Disdukcapil Nagekeo dalam pilot project pencatatan kelahiran dan pengurusan identitas anak.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, Plan International Indonesia wilayah Nagekeo mempunyai tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak termasuk urusan identitas.
Hanya saja, tanggung jawab Plan International Indonesia wilayah Nagekeo masih sebatas pada wilayah yang menjadi dampingannya.
Di Kabupaten Nagekeo sendiri, mereka hanya membantu pendataan anak di 16 desa dan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Aesesa sebanyak 7 desa dan kelurahan, Kecamatan Aesesa Selatan satu desa dan 8 desa kelurahan berada di Kecamatan Boawae.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba