Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dispenda NTT Minta Polres Nagekeo Tertibkan Kendaraan Luar Daerah
HUKUM DAN KEAMANAN

Dispenda NTT Minta Polres Nagekeo Tertibkan Kendaraan Luar Daerah

By Redaksi8 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) UPTD Nagekeo meminta Kepolisian setempat segera melakukan penertiban terhadap kendaraan luar daerah, yang banyak di wilayah itu.

Kepala Seksi Penetapan Dispenda NTT UPTD Nagekeo Leonemsius Sedu kepada VoxNtt.com pada 27 Januari 2021 lalu mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut menjajal jalanan tanpa memberikan kontribusi pendapatan daerah melalui pajak.

Kendaraan-kendaraan tersebut juga dikabarkan ikut mengkonsumsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik masyarakat NTT.

Berdasarkan temuan VoxNtt.com, kendaraan yang luar daerah banyak dimiliki oleh mulai dari pejabat, DPRD, dan masyarakat biasa.

Paling banyak ditemukan yakni kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta (plat B), Surabaya (plat L), Malang (plat N) dan Makassar (plat DD).

Sementara itu, Kepala Urusan pembinaan Operasi Lalulintas Polres Nagekeo Ipda Yosep Tote, Kamis (04/02/2021), mengatakan hingga kini pihaknya masih belum melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan ber-plat luar NTT. Termasuk kelengkapan lain kendaraan.

Menurut Tote, hal itu dikarenakan adanya instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi itu intinya pihak Kepolisian untuk sementara waktu tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hingga kini Sat Lantas Polres Nagekeo masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri.

Tote menambahkan, kendaraan luar yang hendak beroperasi di Nagekeo hanya wajib lapor ke Sat Lantas Polres setempat. Kendaraan-kendaraan tersebut akan bebas beroperasi selama tiga bulan setelah mengantongi surat tanda laporan kendaraan dari Polisi.

Untuk sementara waktu, sambil menunggu instruksi Kapolri yang baru, Polres Nagekeo hanya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas fatal. Itu seperti kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Tote mengatakan, hingga kini pihaknya masih sebatas memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan luar agar segera melakukan mutasi ke wilayah Nagekeo, bila hendak akan digunakan dalam waktu lama.

“Untuk sementara, kita tidak melakukan penindakan tapi kita melakukan sosialisasi kepada pengendara seperti, segera mebenahi kelengkapan kendaraan, melengkapi surat-surat kendaraan dan segera membayar pajak,” kata Tote.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleMenkumham Segera Terbitkan SK Kehilangan Kewarganegaraan untuk Orient Riwu Kore
Next Article Mobil Wakil Ketua DPRD Nagekeo Tinggalkan Seorang Wanita Tua di Jalan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.