Mbay, Vox NTT- Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) UPTD Nagekeo meminta Kepolisian setempat segera melakukan penertiban terhadap kendaraan luar daerah, yang banyak di wilayah itu.
Kepala Seksi Penetapan Dispenda NTT UPTD Nagekeo Leonemsius Sedu kepada VoxNtt.com pada 27 Januari 2021 lalu mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut menjajal jalanan tanpa memberikan kontribusi pendapatan daerah melalui pajak.
Kendaraan-kendaraan tersebut juga dikabarkan ikut mengkonsumsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi milik masyarakat NTT.
Berdasarkan temuan VoxNtt.com, kendaraan yang luar daerah banyak dimiliki oleh mulai dari pejabat, DPRD, dan masyarakat biasa.
Paling banyak ditemukan yakni kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta (plat B), Surabaya (plat L), Malang (plat N) dan Makassar (plat DD).
Sementara itu, Kepala Urusan pembinaan Operasi Lalulintas Polres Nagekeo Ipda Yosep Tote, Kamis (04/02/2021), mengatakan hingga kini pihaknya masih belum melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan ber-plat luar NTT. Termasuk kelengkapan lain kendaraan.
Menurut Tote, hal itu dikarenakan adanya instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi itu intinya pihak Kepolisian untuk sementara waktu tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hingga kini Sat Lantas Polres Nagekeo masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri.
Tote menambahkan, kendaraan luar yang hendak beroperasi di Nagekeo hanya wajib lapor ke Sat Lantas Polres setempat. Kendaraan-kendaraan tersebut akan bebas beroperasi selama tiga bulan setelah mengantongi surat tanda laporan kendaraan dari Polisi.
Untuk sementara waktu, sambil menunggu instruksi Kapolri yang baru, Polres Nagekeo hanya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas fatal. Itu seperti kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
Tote mengatakan, hingga kini pihaknya masih sebatas memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan luar agar segera melakukan mutasi ke wilayah Nagekeo, bila hendak akan digunakan dalam waktu lama.
“Untuk sementara, kita tidak melakukan penindakan tapi kita melakukan sosialisasi kepada pengendara seperti, segera mebenahi kelengkapan kendaraan, melengkapi surat-surat kendaraan dan segera membayar pajak,” kata Tote.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba