Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Insentif Aparat dan BPD Botof Belum Dibayar, Ini Tanggapan DPMD TTU
VOX DESA

Insentif Aparat dan BPD Botof Belum Dibayar, Ini Tanggapan DPMD TTU

By Redaksi27 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis, 25 Februari 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sebagian insentif yang menjadi hak dari BPD, aparat desa, serta kader Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2020 hingga saat ini belum dibayarkan.

Rinciannya insentif untuk BPD yang belum dibayar sebanyak dua (2) bulan, aparat desa empat (4) bulan dan kader tujuh (7) bulan.

Selain itu, insentif untuk para kader yang berjumlah 13 orang, tahun anggaran 2019 masih tersisa dua (2) bulan yang belum dibayarkan hingga saat ini oleh Pemdes Botof.

Hal itu terungkap saat para anggota BPD, aparat dan kader desa membuat pengaduan ke DPRD TTU dan DPMD, serta inspektorat, Rabu (24/02/2021).

Plt.Kepala Dinas PMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/02/2021), mengaku telah menerima surat pengaduan tersebut.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Egidius mengaku akan mengambil sejumlah langkah.

Itu di antaranya akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kebenaran di aplikasi, apakah sudah dilakukan pertanggungjawaban terkait pembayaran tunjangan aparat desa, BPD dan kader Desa Botof atau belum.

Selain itu, tambah Egidius, pada Selasa (02/03/2021), DPMD akan turun langsung ke Desa Botof untuk menggelar pertemuan.

BACA JUGA: Tahan Insentif BPD dan Aparat, Kades Botof Diadukan ke DPRD TTU

Pertemuan tersebut akan menghadirkan kepala desa, aparat, BPD, serta semua pihak yang haknya belum dibayarkan hingga saat ini.

“Kita akan gelar pertemuan untuk bisa mengetahui langsung informasi dari mereka terkait pengaduan tersebut,” tandasnya.

Bisa Diproses Hukum

Egidius pada kesempatan itu menambahkan, tindakan kepala desa Botof untuk menahan insentif BPD serta aparat dan kader tersebut jelas melanggar aturan.

Apabila menurut kades gaji harus ditahan dulu karena beberapa alasan, tandasnya, maka dana tersebut tidak boleh dicairkan dari rekening desa.

“Kalau sudah dimintakan (dicairkan) uangnya maka harus dibayar,” tegasnya.

Egidius menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Kades Botof bisa digolongkan dalam upaya penggelapan hak orang.

Sehingga jika para pihak yang belum dibayarkan haknya tersebut mengadu ke penegak hukum, maka Kades Botof bisa diproses secara pidana.

“Teman-teman yang tidak dibayarkan haknya bisa melaporkan ke Polisi karena itu tindakan pidana,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Botof DPMD TTU TTU
Previous ArticleMemori Songket
Next Article DPD Demokrat NTT Puji Sikap Tegas AHY Pecat Tujuh Kader Senior

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.