Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK Ditetapkan Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK Ditetapkan Jadi Tersangka

By Redaksi12 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (12/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu, 10 April 2021 lalu.

Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija mengatakan, tiga dari lima pelaku pengeboman ikan tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami telah tetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka yaitu Insan (28), Edi (27) dan Yadin (22),” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Senin (12/04/2021).

BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK

Sementara dua dari lima pelaku pengeboman ikan kata Ambrosius, tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur.

“Dua orang pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena masih di bawah umur,” tegasnya.

Sebelum penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK mendapatkan informasi adanya aktivitas pengeboman ikan.

Karena itu kata dia, Gakkum segera segera tindak lanjut dan menangkap kelima pelaku.

Ambrosius mengatakan, saat penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK menyita barang bukti puluhan botol bahan peledak yang telah dirakit.

“Kami juga menyita satu buah perahu motor dan ikan hasil tangkap mengunakan bom sebanyak kurang lebih 300 kg,” ungkap Ambrosius.

Kelima pelaku pengeboman ikan saat ini katanya, telah diamankan di sel tahanan Kapal Badak Laut 301 Gakkum KLHK.

Ambrosius menambahkan, kelima pelaku telah melanggar Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

 

Komodo Mabar Manggarai Barat TNK
Previous ArticlePolres Matim Panggil Camat Rana Mese
Next Article Pemprov NTT Minta Pemkab Data Semua Fasilitas yang Rusak Pascabencana Siklon Tropis Seroja

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.