Mbay-VoxNtt.com-Jodoh memang tetap menjadi misteri. Bila Tuhan tak merestui, halangan untuk memisahkan selalu saja hadir menghampiri, meski tinggal sejengkal menuju pelaminan.
Seperti itulah prahara cinta yang dialami Ermelinda Saleha Tagar (30) dan Marianus Mola Owa (29). Pasangan ini terpaksa mengakhiri hubungan dengan cara yang tak lazim.
Tak hanya batal menikah, kedua rumpun keluarga itu kini mulai saling membuat lapor Polisi dengan dalil penipuan.
Konflik Ermelinda dan Marianus bermula saat keduanya bersepakat mengikrarkan sumpah setia untuk selalu bersama dalam suka dan duka maupun untung dan malang di Kapela St. Petrus Watundoa, Desa Waukokak, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, 18 September 2020 lalu.
Dengan mengenakan gaun nan anggun, Ermelinda menggandeng Marianus sang calon mempelai pria, yang juga tak kalah gagah mengenakan jas warna biru navy kala itu. Keduanya melangkah mantap menuju altar Tuhan. Mereka didampingi orang tua, keluarga dan sanak saudaranya.
Tahapan demi tahapan dalam upacara penerimaan sakramen Perkawinan ala Gereja Katholik dilewati seperti biasanya.
Sampai detik ini, Ermelinda dan Marianus bahkan tak punya firasat sedikitpun kalau hari itu akan menjadi akhir dari rajutan kisah cinta keduanya.
Prosesi dan tahapan penerimaan Sakramen perkawinan sesuai tradisi Gereja Katolik yang kala itu dipimpin oleh Romo Domi, telah dilalui.
Namun, saat ketika dimana keduanya akan bertukar cincin, Paman Ermelinda tiba-tiba masuk ke dalam Gereja dan membuyarkan situasi nan khidmat itu.
Ayahanda Ermelinda juga menjadi bulan-bulanan amukan Pamannya itu. Kerak Jas yang dikenakannya menjadi sasaran cekikan paman Ermelinda. Situasi kian tak terkendali, perayaan ekaristi pemberkatan nikah Ermelind dan Marianus pun ditangguhkan. Romo Domi juga meninggalkan mimbar.
Setelah insiden itu, pernikahan Ermelinda dan Marianus pun buyar dan bubar. Pada hari yang sama, keluarga Marianus yang terlanjur kecewa kemudian kembali bertemu dengan keluarga Ermelind dan menyarakan agar persoalan antara Ermelinda dan Pamannya itu dapat diselesaikan secara internal.
Di titik ini, Keluarga Marianus belum secara terbuka menyatakan bahwa hubungan Ermelinda dan Marianus harus diakhiri.
Di luar dugaan Ermelinda, rupanya saran untuk menyelesaikan persoalan secara internal antara Ermelinda dan Pamannya itu hanyalah sebuah trik bagi Marianus untuk benar-benar mau meninggalkan Ermelinda.
Buktinya, sehari setelah insiden pernikahan itu, Ermelinda yang didampingi kedua Pamannya secara budaya pergi ke rumah Marianus di Desa Wolowea Barat, Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo.
Pintu rumah Marianus yang semula terbuka lebar tiba-tiba ditutup. Ermelinda makin tak percaya ketika salah satu tetangga Marianus menyampaikan kepadanya kalau keluarga suaminya itu tidak lagi mau menerima kehadirannya.
“Karena saya orang berbudaya, saat keluarga saya terima belis (mahar) berarti saya sudah sah menjadi dia pu istri” katanya dengan air mata berlinang.
Ermelinda kemudian memilih menyendiri. Butuh waktu tiga bulan untuk menenangkan batinnya yang terluka.
Bak petir di siang bolong, jantung Ermelinda yang mulai tenang tiba-tiba berdetak kencang kala menerima sepucuk surat. Namun bukan surat cinta dari Marianus, melainkan surat panggilan untuk menghadap pihak kepolisian Resort Nagekeo pada 19 April 2021.
Ermelinda dan Ayahandanya rupanya telah Dipolisikan oleh Ambrosius Ceme Wea, Ayahanda Marianus, suaminya itu.
Pada bulan Februari 2021 lalu, tanpa diketahui keluarga Ermelinda, rupanya Ambrosius Ceme Wea diam-diam membuat laporan Polisi terhadap dia dan ayahnya dengan dalil penipuan.
Diduga, dalil penipuan yang dimaksud Ambrosius Ceme Wea ialah permintaan pengembalian sejumlah hewan dan uang yang telah diserahkan kepada keluarga Ermelinda sebagai mahar sesuai berita acara penyelesaian masalah pembatalan pernikahan nomor 002/WKK/NGK/411/11/2020 Tanggal 27 februari 2021.
Surat itu diketahui oleh Pemerintah Desa Waukokak dan ditandatangani oleh pejabat kepala Desa Waekokak Edwaldus A. Menang, Sekretaris Desa Waekokak Anastasia Agho, Ketua Lembaga Pemangku Adat ( LPA ) Waikokak Yohanes S. Tenga serta Ambrosius Ceme Wea sebagai pihak pertama dan Yohanes Edes Tagar sebagai pihak kedua.
“Bersama pemerintah Desa, LPA, Tokoh masyarakat, Keluarga besar Yohanes E. Tagar, Keluarga besar Ambrosius Ceme Wea, Bapak Kasat Intelkam, dan Bhabinkamtibmas desa Waikokak telah menemukan kesepakatan bersama” begitu bunyi berita acara itu.
Adapun point yang telah disepakati itu ialah pihak keluarga Ermelinda harus mengembalikan barang dan uang yang telah diserahkan oleh keluarga Marianus sebagai mahar sesuai budaya Mbay -Dhawe, di Kabupaten Nagekeo.
Barang dan uang itu antara lain 1 ekor kerbau jantan dan 1 ekor kerbau betina, uang Rp. 33 juta, 4 ekor sapi, 1 ekor domba jantan dan 1 ekor domba betina yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan batas akhir waktu pengembalian tanggal 27 Desember 2020, terhitung sejak kesepakatan itu dibuat.
Permintaan pengembalian mahar inilah kemudian disebut sebagai pengkhianatan terhadap budaya, kata Mbulang Lukas, SH, pengacara dari LBH Nurani yang saat ini mendampingi Ermelinda.
“Belis itu bukan bukan perjanjian jual beli terhadap harkat dan martabat perempuan, yang bila batal harus dikembalikan. Belis itu merujuk pada nilai penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan yang kelak akan memberikan diri untuk mengabdi di keluarga laki-laki. Mulai dari mengurus dia sebagai suami, mengurus orang tua dan keluarga suaminya hingga menyiapkan regenerasi keturunan demi keberlangsungan hidup umat manusia. Jadi perempuan punya peran yang sangat besar dalam peradaban hidup umat manusia, jadi martabat mereka harus dijunjung tinggi ” kata Lukas.
Terhadap itu, pihak Ermelinda bersama kuasa hukumnya telah balik melaporkan suami dan mertua laki-lakinya itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo melalui bukti surat bukti lapor nomor TBL/39/IV/2021/NTT/Res Nagekeo tanggal 19 april 2020, dengan dalil serupa yakni Penipuan.
Laporan itu telah diterima pihak kepolisian Resort Nagekeo yang telah ditandatangani oleh Brikpol Valerio Marilonga Putra dengan mengetahui Kapolres Nagekeo melaui Kanit SPK “C” Apida Yohanes Tori, senin 19 April 2020.
Kasus ini juga telah diadukan ke P2TP2A Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Nagekeo pada Selasa 20 April 2021.
Penulis: Patrik Djawa
Editor: Irvan K