Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sidang DPRD Kota Kupang Mandek, Ini Sebabnya
Regional NTT

Sidang DPRD Kota Kupang Mandek, Ini Sebabnya

By Redaksi11 Mei 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sidang lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun 2020 dan perubahan anggaran 2021 belum bisa dilanjutkan.

Pasalnya, 23 anggota dewan di lembaga rakyat itu sudah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua Yeskiel Loudoe.

Sebelumnya, pernyataan mosi tidak percaya ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, dan Pemerintah Kota Kupang.

Pernyataan mosi tidak percaya ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, Jumat, 30 April 2021 lalu.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat undangan dari Ketua DPRD Kota Kupang untuk mengikuti persidangan.

“Sampai hari ini, belum ada undangan yang dikeluarkan untuk berlanjut sidang,” kata Yuvensius kepada wartawan, Selasa (11/05/2021).

Menurutnya, tanggung jawab dan alur proses persidangan ada di Ketua DPRD.

Jika ada undangan, maka Yuvens dan rekan-rekannya siap hadir, karena memang ada dalam tata tertib lembaga dewan.

Salah satu poin dalam tata tertib itu jelas Yuvens, ialah Ketua atau Wakil-wakil Ketua memberikan undangan tertulis kepada anggota untuk mengikuti sidang.

“Hadir karena itu kan tata tertib dewan. Tata tertib itu kan yang mengundang ketua dan wakil ketua. Itu masih dalam keadaan normatif. Tapi kalau ketua yang pimpin itu yang kami tidak mau. Itu sikap kami,” tegas Yuvens.

Ia kembali menegaskan pihaknya tidak menginginkan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe

“Yang pasti, kita tidak ingin dipimpin oleh Ketua DPRD dalam hal bersidang,” ujarnya.

Menurut Yuvens, dengan adanya penundaan sidang, Ketua DPRD Kota Kupang lari dari tanggung jawab.

“Ini ada upaya untuk menghambat persidangan, menurut kami. Sikap kami sudah tegas,” katanya.

Ia juga mengaku sudah bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Kupang untuk meminta agar segera koordinasi secara internal. Koordinasi ini bermaksud untuk segera bersidang.

Ia menegaskan, mandeknya persidangan di lembaga dewan itu bukan ada di tangan 23 anggota dewan yang telah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang.

“Mandeknya persidangan ini, bukan ada di tangannya kami. Tapi yang bertanggung jawab terhadap lembaga ini dalam memfasilitasi, memberikan undangan. Kami kan pihak yang diundang. Pihak yang mengundang itu ialah ketua DPRD. Kalau ketua DPRD mengundang, kami hadir. Antara dia mengundang dan tidak memimpin sidang itu dua hal yang berbeda,” tandasnya.

Yuvens juga menduga ada upaya dari Ketua DPRD Kota Kupang untuk tidak menjalankan sidang.

“Ini harus masyarakat tahu,” tutur Yuvens.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD Kota Kupang Kota Kupang Yuvens Tukung
Previous ArticleMalam-malam Kapolda NTT Kunjungi Pos Keamanan Jelang Idul Fitri
Next Article Audit 100 Hari Kerja: Desa Wehali Tanpa Cacat dan Sudah Beres Sejak Tahun 2019

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.