Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sepasang Kekasih Mengaku Lakukan Pencurian pada Lima Lokasi Berbeda di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Sepasang Kekasih Mengaku Lakukan Pencurian pada Lima Lokasi Berbeda di Labuan Bajo

By Redaksi16 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
FD (kiri) dan MNM (kanan) sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku pencurian di Labuan Bajo (Foto: Dokumen humas Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap sepasang kekasih, Jumat (14/05/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya, masing-masing, FD (19) dan istrinya MNM (20).

Keduanya dibekuk polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo pada Rabu (12/05/2021).

Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto menjelaskan, saat diintrogasi keduanya mengaku telah melakukan pencuria di lima lokasi yang berbeda di kawasan Kota Labuan Bajo.

“Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali,” ungkap Yoga saat dihubungi VoxNtt.com, Minggu (16/05/2021).

Yoga mengatakan, saat ditangkap, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit Handphone dan satu set speaker aktif merek Polytron. Kemudian, satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya.

Polisi juga kata Yoga, masih melakukan pendataan terhadap para korban di sejumlah TKP lain.

Sebelumnya Yoga menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya Laporan Polisi oleh Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.

Ia mengungkapkan pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan dua orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri).

Sebelum tidur kata Yoga, korban meletakan dua unit Handphone (HP) dengan posisi HP dichas (charger).

“Saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban melihat HP mereka tidak ada atau hilang,” kata Yoga.

“Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp4.100.000. Berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan,” lanjut dia.

Yoga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut bermula saat mereka memosting hasil curian melalui media sosial Facebook untuk dijual.

Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing terduga pelaku. Akhirnya terduga pelaku pun terpancing.

Setelah ada kesepakatan harga, polisi dan terduga pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

“Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura-pura sebagai pembeli dan akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Yoga.

Yoga menambahkan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Sepasang kekasih tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Yoga.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleSepasang Kekasih Terduga Pelaku Pencurian di Labuan Bajo Terancam 7 Tahun Penjara
Next Article Gubernur NTT akan Berkunjung ke Desa Colol Matim

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.