Kupang, Vox NTT – Telendmark J. Daud, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari Fraksi Golkar meminta pemerintah setempat untuk bersikap arif dalam menyikapi proses Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun 2020.
Permintaan Telendmark ini mengingat hingga saat ini polemik di internal DPRD Kota Kupang belum menemui titik terang.
Pembahasan dan evaluasi LKPj Wali Kota Kupang diketahui sempat tertunda beberapa kali akibat belum diselesaikannya polemik internal di tubuh lembaga dewan itu.
“Pemerintah juga berikan jawaban-jawaban yang edukasilah kepada masyarakat, jawaban yang bersifat mitralah. Jangan seolah-olah ini sudah benar, oh tidak seperti itu. Pemerintah tolong ariflah,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/05/2021)
Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 dan selanjutnya yang mengatakan LKPj itu disampaikan oleh Wali Kota dalam paripurna.
Dari UU ini, kata dia, diberikan waktu 3 bulan setelah akhir tahun anggaran untuk menyerahkan hasil LKPj dari Wali Kota ke DPRD. Sehingga proses penyerahan dokumen LKPj seharusnya telah dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret di tahun anggaran berikutnya.
“Kemarin itu LKPj disampaikan pada tanggal 27 April 2021, artinya sudah lewat. Kalau begini, ada pertanyaan kenapa baru omong. Kita belum menyampaikan, karena akan disampaikan dalam bentuk tertulis dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Jadi belum ada paripurnanya,” tegas Telendmark.
LKPj diterima atau tidak, menurutnya, akan dilihat melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah dikonsepkan dan akan dibacakan pada tahapan berjalannya paripurna.
Ia juga mengungkapkan, proses penyerahan dokumen LKPj yang terlambat juga telah melanggar aturan. Sehingga berkaitan dengan informasi batas sidang hingga tanggal 27 Mei 2021 esok, baginya merupakan hal yang tidak benar.
Menurutnya, bila membicarakan batas waktu, seharusnya dilihat juga ke belakang, pemerintah telah melanggar aturan yakni pada proses penyerahan LKPJ yang terlambat.
Berdasarkan keterlambatan ini, DPRD mempunyai hak untuk meminta penjelasan dari pemerintah. Hak tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 73 yang mengatur tentang hak anggota dewan.
Dari penjelasan tersebut akan dilihat, jika alasan diterima maka proses persidangan dapat dilanjutkan.
Namun jika alasan tidak dapat diterima maka proses lanjutannya akan dilakukan tahapan lainnya yang turut disampaikan kepada Gubernur.
“Tidak ada harga mati di sini, bahwa tanggal 27 tidak boleh ada sidang lagi, siapa bilang? Tidak ada,” tegas Telendmark.
Lebih jauh diterangkannya, di DPRD Kota Kupang dalam tata tertib nomor 2 tahun 2019 juga telah diatur masa sidang dewan yakni pada bulan September-Desember adalah masa sidang I untuk membahas APBD murni, masa sidang II dari bulan Januari sampai April untuk membahas LKPj dan pada bulan Mei- Agustus ialah masa sidang III untuk membahas anggaran perubahan.
Jadwal tersebut, jika para anggota dewan taat dengan kalender yang ada maka masa sidang II untuk membahas LKPj telah lewat. Apalagi, penyerahan LKPj pun terlambat.
“Kalau kita mau konsisten terhadap itu, nah sekarang siapa yang mau disalahkan. Semua tahu bahwa ini telah diatur masa sidangnya,” ujar Telendmark.
Meski demikian, ia mengaku melalui semangat kemitraan dan demi kepentingan masyarakat, para anggota dewan juga memberikan toleransi terkait hal ini.
“Jadi jangan kakulah, ada batas waktu ini, semua bisa diatur demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Dia pun menekankan agar adanya pembenahan di lembaga terlebih dahulu sebelum kelanjutan sidang. Sehingga aspirasi masyarakat yang diperjuangkan dapat diakomodasi.
Ia berharap adanya niat untuk duduk bersama antara pimpinan DPRD, anggota DPRD dan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
“Siap sidang dong, kalau sudah ada jadwalnya entah itu tanggal 27, bulan Juni pun, saya kira itu tidak persoalan sepanjang semua sepakat untuk jalan,” tandas Telendmark.
Ditegaskannya, proses persidangan bila dilanjutkan dengan catatan tidak dipimpin oleh ketua DPRD, pasca-dikeluarkan mosi tidak percaya dari 23 anggota dewan.
Dia pun kembali mempertegas hal yang telah termuat dalam mosi tidak percaya merupakan sesuatu yang diperbuat untuk kepentingan masyarakat.
“Tanggal 26 April itu tidak ada sidang, teman-teman semua juga tidak diberikan undangan untuk ikut sidang, lalu dilanjutkan di tanggal 27 dengan penyampaian LKPj Wali Kota. Harusnya itu ada rescedule dulu melalui rapat badan musyawarah kemudian ditetapkan dalam paripuran baru masuk agenda itu,” ungkapnya.
“Jadwal tidak ada, semua tidak ada lalu suruh siapa sidang, ini aneh kan? Ini yang masyarakat belum tau. Inilah aturan dan mekanisme persidangan,” tambah Telendmark.
Dia mengklaim, 23 anggota dewan yang menyatakan mosi tidak percaya telah memiliki niat dan toleransi yang baik sehingga perlunya saling menghargai dalam hal seperti ini.
“Juga masing-masing bisa menanggalkan egonya agar persoalan bisa terurai baik demi kepentingan bersama,” pungkas Telendmark.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Kupang Elvianus Wairata mengatakan, persidangan LKPj Wali Kota Kupang harus segera dilanjutkan sebelum tanggal 27 Mei 2021.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka DPRD Kota Kupang dianggap menyetujui LKPj Wali Kota Kupang tahun 2020.
Sementara Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung menegaskan, belum bisa dikatakan tinggal tiga hari lagi habis masa sidang.
“Bagi saya adalah belum bisa dikatakan bahwa, tidak benar dikatakan tinggal tiga hari lagi, sebentar lagi kita habis masa sidang, tidak bisa dibahas lagi dan dianggap dengan sendirinya diterima tanpa pembahasan. Ini juga kita tidak mengamini itu,” ujarnya.
Menurut Yuvens, justru di sinilah kegagalan seorang Ketua DPRD. Ketika menghadapi dinamika, ia pun tidak mampu menyelesaikannya.
“Dampaknya masyarakat. Bicara kepemimpinan di sini. Ketua mampu tidak untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegasnya.
Yuvens juga mengatakan Ketua DPRD Kota Kupang harus berupaya menyelesaikan masalah ini, bukan lari dari tanggung jawab.
Yuvens mengatakan, polemik antara Ketua DPRD Kota Kupang dengan 23 anggotanya memang berlarut-larut. Ia menilai Ketua DPRD tidak mampu untuk memimpin dan mengkoordinasikan para anggotanya.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang Yeskiel Loudoe menilai pengajuan mosi tidak percaya dari 21 anggota dewan terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.
“Ini dinamika, kita sudah tetapkan APBD semua, semua berjalan baik. Apa itu tidak ada koordinasi? Saya masih berpikir ini hal-hal biasa,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (02/05/2021) lalu.
Menurutnya, mosi yang telah disampaikan tersebut tidak serta merta akan melengserkan jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Kupang. Pasalnya, memberhentikan seserong dari jabatan harus melalui proses yang cukup panjang.
Ia mengatakan polemik seperti ini merupakan bagian dari dinamika dalam ruang demokrasi. Untuk itu, ia pun menyerukan tetap berusaha untuk kembali mengajak para anggota DPRD agar duduk kembali dan menyelesaikannya semuanya.
“Saya pikir, saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi Yeskiel Loudoe,” jelasnya.
“Saya pikir, saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi Yeskiel Loudoe,” jelasnya.
Yeskiel juga mengatakan, dirinya belum berpikir untuk mengambil langkah lebih jauh dan akan bersikap sebagaimana biasanya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.
“Saya tunggu saja, saya bersurat sesuai proses yang ada. Kalau datang ya datang, tidak datang ya tidak datang. Sebagai pimpinan saya jalankan tugas, saya masih ketua yang sah,” terangnya.
Politisi PDIP itu juga meminta agar polemik ini dapat dikonfirmasi ke ketua-ketua partai yang ada di tingkatan DPC agar dapat diketahui penilaian terhadap anggota DPRD.
“Kalau tidak bersidang rakyat korban, masa dengan hal sepele kok rakyat korban, coba bawa itu poin-poin ke ketua partai suruh baca, apakah ini tidak ada dampak untuk partai? Supaya ada penjelasan,” tandasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
BACA JUGA: