Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Padma dan Kompak Indonesia Bakal Aksi di Mabes Polri
NASIONAL

Padma dan Kompak Indonesia Bakal Aksi di Mabes Polri

By Redaksi13 Juni 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Pencegahan Agustini Nurur Rohmah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Padma dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) bakal melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri.

Tidak hanya di Mabes Polri, dua lembaga nonpemerintah tersebut juga bakal melakukan aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi tersebut terkait laporan Paul Lein terhadap dugaan ijazah palsu Wali Kota Batam yang sudah diproses di Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri.

“Laporan Paul Lein terhadap dugaan ijazah palsu Wali Kota Batam direspons cepat saat Kapolri masih menjadi Kabareskrim,” kata Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia sekaligus Ketua Kompak Indonesia dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (13/06/2021).

Gabriel mengaku, pihaknya telah mendampingi pelapor saat diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, ia meminta penyidik dan Dirtipidum Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Batam.

Selain Wali Kota, tentu saja KPU dan Bawaslu Kota Batam periode sebelumnya perlu diperiksa dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik, apakah ijazah S1 dan S2 Wali Kota Batam itu asli atau bukan karena sudah menjadi dokumen resmi negara.

Menurut Gabriel, KPU dan Bawaslu Kota Batam sekarang tidak bisa begitu saja meloloskan verifikasi administrasi hanya berpatokan pada ijazah SMA Wali Kota.

“Wajib hukumnya dimintai keterangan resmi Wali Kota Batam mengapa tidak melampirkan ijazah S1 dan S2 karena pada periode sebelumnya dijadikan bukti administrasi hukum prasyarat di KPU dan Bawaslu dalam Pemilukada sebelumnya,” imbuh Gabriel.

Menurut dia, hal ini sangat penting, sebab berkaitan dengan integritas seorang pejabat publik.

Bukti lain, lanjut dia, menunjukkan bahwa pemerintah pusat juga lewat surat resminya mencantumkan gelar S1 dan S2 Wali Kota Batam.

“Kami dari Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, sangat berterima kasih kepada Kapolri yang sangat merespons dan langsung menindaklanjuti laporan PauL Lein atas dugaan ijazah palsu Wali Kota Batam yang sudah diproses di Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri,” kata Gabriel.

Ia menambahkan, pihaknya melakukan aksi bertujuan untuk mengingatkan Kapolri agar mengawal penanganan perkara yang sedang diproses di Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Diharapkan kasus tersebut diusut tuntas.

“Kami mendesak KPU dan Bawaslu Kota Batam untuk bekerja profesional dan miliki integritas mempersoalkan ketat bukti-bukti administrasi hukum, dari Cakada yang diduga kuat diragukan keabsahan prasyarat administrasi hukumnya,” tegas Gabriel.

Ia juga mendesak Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri

Tidak hanya itu, Gabriel kemudian mendesak KPK RI segera menindaklanjuti laporan LSM ‘Suara Rakyat Keadilan’ terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kota Batam.

KPK juga didesak segera menindaklanjuti OTT terkait tindak pidana korupsi gratifikasi.

“Kami juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dan pejabat di Kota Batam dan BP Batam untuk menjadi Whistleblower bagi KPK RI dengan menggunakan fasilitas KPK RI Whistleblower’s System (KWS) http//kws.kpk.go.id atau call center KPK 198 atau wa 0811959575 atau 08558575575,” katanya. (VoN)

Kompak Indonesia KPK Nasional PADMA Indonesia
Previous ArticleCegah Korupsi, KPK Apresiasi Kompak Indonesia
Next Article Memetik Warisan di Balik Wafatnya Sang Legendaris Daniel Anduk

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.