Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Keranga, Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Hakim
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Keranga, Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Hakim

By Redaksi19 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Perbedaan pendapat atau Dissenting opinion mewarnai keputusan majelis hakim untuk enam (6) terdakwa dalam kasus dugaan peralihan aset Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Dissenting opinion terjadi saat pembacaan putusan, Jumat, 18 Juni 2021 petang, untuk enam terdakwa yakni Andi Rizki Nur Cahya, Haji Sukri, Dai Kayus, Ente Puasa, Mahnud Nip dan Supardi Tahia.

Dissenting opinion yakni berasal dari hakim anggota (1) Nggilu Liwar Awang.

Menurut hakim Nggilu Liwar Awang, untuk terdakwa Andi Rizki Nur Cahya tidak memenuhi unsur melawan hukum
terkait peralihan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 24. Bahwa pengalihan tersebut oleh fungsionaris harus berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.

“Tanah tersebut belum ada bukti kepemilikan Pemda Manggarai Barat (sertifikat),” kata hakim Nggilu.

Perbedaan pendapatnya juga mewarnai putusan pidana untuk lima terdakwa lainnya.

Meski begitu, majelis hakim Fransiska Paula Nino dan anggota majelis II Gustaf Marpaung memutuskan Andi Rizki dan 5 terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk terdakwa Andi Rizki Nur Cahya divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp400.000.000, subsider 3 bulan.

Lalu, terdakwa Haji Sukri Sukri terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi. Dia pun divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan.

Kemudian, terdakwa Dai Kayus terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan.

Terdakwa Ente Puasa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan.

Untuk terdakwa Supardi Tahia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan

Selanjutnya, untuk terdakwa Mahmud Nip terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000, subsider 4 bulan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticlePerihal Hidup: Antologi Puisi Yohanes Boli Jawang
Next Article Ribuan Belalang Serang Padi di Persawahan Wae Reca

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.