Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Keranga, Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Hakim
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Keranga, Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Hakim

By Redaksi19 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Perbedaan pendapat atau Dissenting opinion mewarnai keputusan majelis hakim untuk enam (6) terdakwa dalam kasus dugaan peralihan aset Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Dissenting opinion terjadi saat pembacaan putusan, Jumat, 18 Juni 2021 petang, untuk enam terdakwa yakni Andi Rizki Nur Cahya, Haji Sukri, Dai Kayus, Ente Puasa, Mahnud Nip dan Supardi Tahia.

Dissenting opinion yakni berasal dari hakim anggota (1) Nggilu Liwar Awang.

Menurut hakim Nggilu Liwar Awang, untuk terdakwa Andi Rizki Nur Cahya tidak memenuhi unsur melawan hukum
terkait peralihan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 24. Bahwa pengalihan tersebut oleh fungsionaris harus berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.

“Tanah tersebut belum ada bukti kepemilikan Pemda Manggarai Barat (sertifikat),” kata hakim Nggilu.

Perbedaan pendapatnya juga mewarnai putusan pidana untuk lima terdakwa lainnya.

Meski begitu, majelis hakim Fransiska Paula Nino dan anggota majelis II Gustaf Marpaung memutuskan Andi Rizki dan 5 terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk terdakwa Andi Rizki Nur Cahya divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp400.000.000, subsider 3 bulan.

Lalu, terdakwa Haji Sukri Sukri terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi. Dia pun divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan.

Kemudian, terdakwa Dai Kayus terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan.

Terdakwa Ente Puasa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan.

Untuk terdakwa Supardi Tahia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan

Selanjutnya, untuk terdakwa Mahmud Nip terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000, subsider 4 bulan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticlePerihal Hidup: Antologi Puisi Yohanes Boli Jawang
Next Article Ribuan Belalang Serang Padi di Persawahan Wae Reca

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.