Mbay, Vox NTT- Tiga amplop berwarna putih dengan cap resmi polisi berjejer di atas meja panita kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa (UPBJ) Kabupaten Nagekeo.
Surat bernomor B/383/VIII/2021/RESKRIM itu dialamatkan kepada Gilfridus Nipado, Muthalib Ismail dan Marselinus Selu, tiga orang ASN yang saat ini menjadi panita Pokja Nagekeo.
Marselinus Selu, salah satu dari tiga orang panitia Pokja mengatakan, surat tersebut belum dia baca.
Meski begitu, dia menduga surat itu berkaitan dengan laporan Sambu Aurelius Ignatius kepada Polisi pada Rabu, 4 Agustus 2021 atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen sewa kendaraan yang dilakukan oleh Arif B Sir.
Arif B. Sir sendiri adalah kuasa direktur CV Alliance Jaya, kontraktor pemenang tender pembangunan pagar RSD Aeramo dengan pagu Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun 2021.
VoxNtt.com telah menghubunginya untuk konfirmasi. Namun, Arif mengaku baru akan memberikan keterangan resmi setelah dirinya berada di Nagekeo.
Nama Arif B. Sir memang masih tergolong asing di telinga publik Nagekeo. Namanya mencuat setelah Sambu Aurelius Ignatius, pengusaha sekaligus mantan anggota DPRD Nagekeo melaporkannya ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) atas tuduhan pemalsuan dokumen perjanjian sewa kendaraan.
Dalam bukti surat yang telah diberikan kepada VoxNtt.com, sebuah surat perjanjian sewa peralatan Nomor: 09//NGK/VII/2021, tertulis bahwa antara Arif B. Sir yang bertindak atas nama kuasa direktur CV Aliance Jaya dan Sambu Aurelius Ignatius telah bersepakat mengadakan perjanjian sewa berupa dua unit kendaraan jenis dump truck, merk Hino.
Surat itu kemudian ditandatangani di atas materai 10 ribu berwana merah pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Surat perjanjian sewa kendaraan antara keduanya belakangan diduga surat palsu, sehingga Sambu Aurelius Ignatius terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sambu kemudian melaporkan Arif. B. Sir ke Polisi dengan bukti surat tanda terima laporan (STPL) nomor STPL/63/VIII/2021/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT.
Sambu, Kamis (05/08/2021), mengatakan Perbuatan Arif yang mencatut namanya merupakan pelanggaran KUHP Pasal 200.
Sambu berujar kalau dirinya saat ini sudah memiliki penasihat hukum. Arif B Sir, kata Sambu, bisa diancam dengan pidana pemalsuan.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun,” kata Sambu sambil membaca dari handphone miliknya.
Terhadap kisruh itu, Sambu telah menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo dan Panitia Pokja ULP.
Inti dari surat itu menyebutkan kalau dirinya merasa tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa alat berupa dump truck untuk pekerjaan pembangunan pagar RSD Aeramo.
Sambu juga menegaskan tidak pernah mengenal nama Arif B. Sir dan CV. Aliance Jaya.
Sebab itu, dia berharap PPK dan Pokja bisa segera memberikan klarifikasi terkait kebenaran dokumen dalam proyek pekerjaan pembangunan pagar RSD Aeramo.
Menurutnya, kemenangan CV Aliance Jaya dalam proses tender itu dilakukan dengan cara ilegal sehingga patut untuk dibatalkan.
Sementara, Florentina Bupu, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Nagekeo mengatakan antara dinas dan CV Aliance Jaya telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja.
Terkait laporan pengaduan pemalsuan dokumen kontrak sewa alat, Florentina akan segera berkonsultasi dengan Pokja.
“Sebenar saya baru mau pergi cek di Pokja, karena saya masih ada perlu dengan ibu Kadis dulu ni, sebentar kaka e,” ujarnya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba