Oleh: Ardy Abba
Belum lama ini, flyer infografis Kompaspedia tentang korupsi dana desa beredar luas di jagat maya. Dalam grafis tersebut menyodorkan jumlah korupsi dana desa di Indonesia yang mencapai ratusan miliaran rupiah sejak tahun 2015 hingga 2019.
Tahun 2015, misalnya, kerugian negara akibat korupsi dana desa sebesar Rp9,12 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 17. Tahun 2016 naik sebesar Rp10,4 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 48. Lalu, tahun 2017 naik lagi menjadi Rp39,3 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 98.
Selanjutnya, tahun 2018 sebesar Rp37,2 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 96. Tahun 2019 sebesar Rp32,3 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 46.
Selain data ini, Kompaspedia juga dalam infografis-nya menyodorkan penyebab korupsi dana desa, yang mana salah satunya adalah tidak adanya transparansi anggaran.
Sejak miliaran dana dikucurkan ke desa, transparansi pengelolaan masih jauh dari harapan. Padahal, salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mengoptimalkan transparansi informasi setiap dana yang masuk ke desa.
Transparansi sebetulnya bagian dari item demokrasi yang cukup mendasar. Sebab, dengan menerapkan asas transparansi setiap warga bisa dengan mudah melihat seluruh pembangunan oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa saat ini perlu didorong untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan kejujuran. Prinsip tersebut tentu saja penting agar masyarakat bisa mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pembangunan di desa.
Transparansi anggaran tentu saja dapat meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana di desa. Dengan begitu, saling curiga pasti terhindarkan dan konsentrasi dipusatkan pada pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Peran dan partisipasi masyarakat sangat penting di tengah gelontoran dana miliaran ke desa. Karena itu, kepala desa mesti melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan.
Sebenarnya, negara sudah lebih dulu melihat transparansi sebagai sesuatu hal yang sangat penting bahkan urgen, sehingga harus dituangkan dalam rumusan aturan.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa mengamanatkan bahwa dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Selanjutnya, poin (1) Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa mengamanatkan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Perlu Ada Keterbukaan Informasi
Pemerintah desa memang perlu meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ikut serta dalam proses pembangunan. Kemudian menyadarkan masyarakat yang masih bersikap apatis terhadap berbagai sistem pembangunan di desa.
Dalam oretan sebelumnya, saya menyodorkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi.
Salah satunya, Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini sebenarnya mengamanatkan untuk melindungi hak setiap orang agar memperoleh informasi. Karena itu kewajiban badan publik termasuk pemerintah desa menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana. Kemudian, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Selanjutnya, kewajiban badan publik termasuk pemerintah desa untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Sebenarnya negara ini mengatur keterbukaan informasi publik tidak hanya sampai di situ saja. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga secara khusus mengatur tentang keterbukaan dalam rangkaian pembangunan di desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf (f) UU Desa mengatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kemudian, pada huruf (p) diatur bahwa kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Masih di UU Desa, Pasal 27 huruf (d) mengatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Kemudian, Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Keterbukaan informasi pada UU Desa juga terdapat pada Pasal 86 ayat (1) dan ayat (5). Di sana, dinyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Penyedian informasi dan transparansi anggaran tentu saja merupakan salah satu upaya preventif adanya pelanggaran hukum dan pencegahan KKN. Mengapa harus dicegah? Sebab korupsi dana desa sudah masuk di level akut. Banyak “raja-raja desa” yang terus berusaha memanfaat dana desa untuk kepentingan pribadi alias korupsi.
Jika transparansi rendah, maka tentu akan memberikan peluang dan kesempatan bagi para pejabat di desa untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Pada dasarnya juga keterbukaan informasi dan transparansi anggaran merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada kemampuan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Semoga transparansi anggaran dana desa ini bisa menjadi perhatian umum.