Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terduga Pelaku Penggelapan Dana SUTT asal Totomala Menang Praperadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

Terduga Pelaku Penggelapan Dana SUTT asal Totomala Menang Praperadilan

By Redaksi3 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yohanes Raja (40) saat keluar dari sel tahanan dan disambut keluarga
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Hakim Pengadilan Negeri Bajawa mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Raja (40), terduga pelaku penggelapan dan penipuan uang kompensasi ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Rabu (03/11/2021).

Proyek tersebut berlokasi
di Desa Totomala, Kecamatan Woloawe, Kabupaten Nagekeo.

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, beberapa penduduk Desa Totomala melaporkan Yohanes ke Polsek Aesesa, Polres Nagekeo.

Setelah melewati beberapa tahapan penyelidikan, polisi selanjutnya menetapkan Yohanes sebagai tersangka.

Sejak 27 September 2021, dia bersama ayahnya Mikael Bawo mulai ditahan di ruang tahanan Mapolsek Aesesa.

Namun, hanya Yohanes Raja yang benar-benar berada di dalam sel tahanan polisi selama 56 hari.

Sementara ayahnya, Mikael Bawo hanya sempat ditahan selama 16 hari di sel Mapolsek Aesesa kemudian ditangguhkan oleh Daniel Dando salah satu anak lelakinya.

Selain menetapkan keduanya menjadi tersangka dan ditahan, polisi juga menyita aset rumah, kartu ATM yang berisikan uang Rp400 juta lebih, dan sertifikat deposito bank bernilai Rp350 juta.

Terhadap penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka tersebut, pihak keluarga melalui tiga orang kuasa hukumnya dari kantor advokat Maximus P. Rerha & Rekan kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ngada.

Selanjutnya, melalui surat putusan bernomor 2/Pid.Pra/2021/PN Bjw, Hakim Pengadilan Negeri Bajawa akhirnya mengabulkan permohonan perperadilan Yohanes dan ayahnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk sebagian,” demikian cuplikan salah satu poin putusan hakim.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon berdasarkan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S.TAP.Asts/08/VIl/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 24 Agustus 2021, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP oleh termohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SPRIN-DIK/23/VIIl/Res. 1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

“Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap: satu buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh pemohon; satu buah kartu ATM milik pemohon; satu lembar sertifikat deposito bank, milik pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”

Dalam putusannya pula, hakim menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2020 dan Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SPRIN-Surat DIK/23VIVRes.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

“Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang yang telah dilakukan penyitaan berupa: satu buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo
yang dikuasai oleh pemohon satu buah kartu ATM milik Pemohon; satu lembar sertifikat deposito bank, milik pemohon kepada para pemohon”

Di bagian akhir putusan tersebut kemudian membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil; serta menolak permohonan para pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

 

Nagekeo Polres Nagekeo Polsek Aesesa
Previous ArticleDua Menteri Diduga Terlibat dalam Bisnis PCR dan Antigen, PP PMKRI: Harusnya Jaga Kepercayaan Jokowi
Next Article Telan Anggaran Hampir 1 Miliar, Rehab Laboratorium Tes PCR di RSUD Atambua Tersendat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.