Kupang, Vox NTT – Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang diketuai Samuel Haning telah mengantongi sejumlah petunjuk termasuk identitas terduga pelaku, terkait kasus penemuan mayat seorang ibu dan bayi di lokasi penggalian Pipa di Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu.
“TPFI telah mengantongi Identitas calon tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayinya yang ditemukan di Alak. Calon Tersangka berinisial AB. TPFI punya saksi-saksi dan bukti yang kuat. Karena itu kami minta Kapolri melalui Kapolda NTT untuk segera melakukan penangkapan terhadap calon tersangka,” kata Ketua TPFI Samuel Haning kepada wartawan, Minggu (07/11/2021).
Berdasarkan hasil investigasi TPFI ini diketahui bahwa mayat wanita yang ditemukan itu berinisial AM (30). Sedangkan mayat bayinya berinisial L yang berumur sekitar 1 tahun.
Sementara itu lanjut Sam, berdasarkan hasil investigasi TPFI, korban AM dan L diduga dibunuh oleh pelaku yang berinisial AB dan mencoba menghilangkan jejak dengan menguburkan kedua korban di sekitar lokasi kejadian.
Oleh karena itu, dirinya mewakili TPFI meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini untuk bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa TPFI menyarankan Kapolda NTT selaku pejabat tertinggi Kepolisian di daerah tersebut agar segera mengambil alih penanganan kasus ini. Sehingga kasus ini cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Ia juga menyampaikan bahwa semua data hasil investigasi TPFI ini akan disampaikan ke Kapolri. Hal tersebut agar kasus ini ditangani oleh Mabes Polri dengan kolaborasi dengan TPFI.
“Kami berharap Kapolda segera menangani kasus ini dan kita akan kirim data ke Kapolri dan meminta agar kasus ini bisa dituntaskan secepatnya,” tegas Sam Haning.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Sebab, timnya telah memiliki alas bukti terkait pelaku.
“Ada usaha dari pelaku untuk menghilangkan jejak dan alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait motif pembunuhan, Sam Haning menyatakan bahwa sejauh ini TPFI sudah melakukan hal yang sudah cukup maksimal dengan mengetahui identitas pelaku pembunuhan tersebut.
Ia juga menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik sesuai dengan aturan hukum.
“Kita minta agar pelaku segera menyerahkan diri kepada institusi kepolisian agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, jenazah perempuan dewasa dan bayi berjenis kelamin laki-laki, ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek spam Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Dua jenazah tanpa identitas ini ditemukan oleh seorang operator ekskavator, saat sedang melakukan penggalian tanah di lokasi proyek.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba