Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»TPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak
HUKUM DAN KEAMANAN

TPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak

By Redaksi8 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua TPFI Samuel Haning (paling kanan) saat memberikan keterangan pers, Minggu, 7 November 2021. (Foto: VoxNtt.com/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang diketuai Samuel Haning telah mengantongi sejumlah petunjuk termasuk identitas terduga pelaku, terkait kasus penemuan mayat seorang ibu dan bayi di lokasi penggalian Pipa di Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu.

“TPFI telah mengantongi Identitas calon tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayinya yang ditemukan di Alak. Calon Tersangka berinisial AB. TPFI punya saksi-saksi dan bukti yang kuat. Karena itu kami minta Kapolri melalui Kapolda NTT untuk segera melakukan penangkapan terhadap calon tersangka,” kata Ketua TPFI Samuel Haning kepada wartawan, Minggu (07/11/2021).

Berdasarkan hasil investigasi TPFI ini diketahui bahwa mayat wanita yang ditemukan itu berinisial AM (30). Sedangkan mayat bayinya berinisial L yang berumur sekitar 1 tahun.

Sementara itu lanjut Sam, berdasarkan hasil investigasi TPFI, korban AM dan L diduga dibunuh oleh pelaku yang berinisial AB dan mencoba menghilangkan jejak dengan menguburkan kedua korban di sekitar lokasi kejadian.

Oleh karena itu, dirinya mewakili TPFI meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini untuk bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa TPFI menyarankan Kapolda NTT selaku pejabat tertinggi Kepolisian di daerah tersebut agar segera mengambil alih penanganan kasus ini. Sehingga kasus ini cepat diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Ia juga menyampaikan bahwa semua data hasil investigasi TPFI ini akan disampaikan ke Kapolri. Hal tersebut agar kasus ini ditangani oleh Mabes Polri dengan kolaborasi dengan TPFI.

“Kami berharap Kapolda segera menangani kasus ini dan kita akan kirim data ke Kapolri dan meminta agar kasus ini bisa dituntaskan secepatnya,” tegas Sam Haning.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Sebab, timnya telah memiliki alas bukti terkait pelaku.

“Ada usaha dari pelaku untuk menghilangkan jejak dan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait motif pembunuhan, Sam Haning menyatakan bahwa sejauh ini TPFI sudah melakukan hal yang sudah cukup maksimal dengan mengetahui identitas pelaku pembunuhan tersebut.

Ia juga menyarankan agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik sesuai dengan aturan hukum.

“Kita minta agar pelaku segera menyerahkan diri kepada institusi kepolisian agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, jenazah perempuan dewasa dan bayi berjenis kelamin laki-laki, ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek spam Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Dua jenazah tanpa identitas ini ditemukan oleh seorang operator ekskavator, saat sedang melakukan penggalian tanah di lokasi proyek.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticleAustralia Bakar 3 Kapal Milik Indonesia
Next Article Polres TTU Sita 3 Unit Motor dan Tanah Milik 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Akomi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.