Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Gugatan Yusril Ditolak Mahkamah Agung, BKH Imbau Kader Demokrat Tetap Optimistis
NASIONAL

Gugatan Yusril Ditolak Mahkamah Agung, BKH Imbau Kader Demokrat Tetap Optimistis

By Redaksi10 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Gugatan yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Atas keputusan penolakan MA pada Selasa (09/11/2021) tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) pun berkomentar.

BKH menilai bahwa keputusan yang dihasilkan MA merupakan kemenangan demokrasi Indonesia. Untuk itu, keputusan tersebut penting untuk dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan keputusan MA, ini tidak hanya kemenangan bagi demokrat, melainkan kemenangan demokrasi. Maka selayaknya ini menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar BKH dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Ia kemudian menjelaskan, keputusan yang dihasilkan tersebut akan menjadi rujukan selanjutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Kader Demokrat di tanah air agar tetap optimistis. Ia meyakini bahwa keadilan akan berpihak pada Demokrat.

Sebelumnya, Andi Samsan Nganro, Juru bicara MA menjelaskan bahwa gugatan Yusril terhadap AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ditolak oleh MA.

Hal itu disebabkan karena tidak adanya kewenangan dari MA dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril.

Andi juga membeberkan tentang tiga argumentasi hukum yang memperkuat sikap MA dalam menyikapi gugatan Yusril.

“Pertama, AD-ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol. Kedua, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” jelas Andi.

Sumber: Warta Nusantara

Benny K Harman BKH Demokrat Nasional
Previous ArticleWisatawan asal Jakarta Meninggal di Pink Beach karena Tenggelam
Next Article Jimur Siena, dari Keluarga Larang Masuk Politik hingga Keberpihakan Terhadap Perempuan

Related Posts

Pesta Babi yang Menakutkan?

16 Mei 2026

Agama di Era Post-Antroposen: Alarm dari Kota Ruteng

7 Mei 2026

DPRD Manggarai Soroti Kasus Bunuh Diri, Minta Pemda Ambil Langkah Konkret

7 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.