Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Gugatan Yusril Ditolak Mahkamah Agung, BKH Imbau Kader Demokrat Tetap Optimistis
NASIONAL

Gugatan Yusril Ditolak Mahkamah Agung, BKH Imbau Kader Demokrat Tetap Optimistis

By Redaksi10 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Gugatan yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Atas keputusan penolakan MA pada Selasa (09/11/2021) tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) pun berkomentar.

BKH menilai bahwa keputusan yang dihasilkan MA merupakan kemenangan demokrasi Indonesia. Untuk itu, keputusan tersebut penting untuk dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan keputusan MA, ini tidak hanya kemenangan bagi demokrat, melainkan kemenangan demokrasi. Maka selayaknya ini menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar BKH dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Ia kemudian menjelaskan, keputusan yang dihasilkan tersebut akan menjadi rujukan selanjutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Kader Demokrat di tanah air agar tetap optimistis. Ia meyakini bahwa keadilan akan berpihak pada Demokrat.

Sebelumnya, Andi Samsan Nganro, Juru bicara MA menjelaskan bahwa gugatan Yusril terhadap AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ditolak oleh MA.

Hal itu disebabkan karena tidak adanya kewenangan dari MA dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril.

Andi juga membeberkan tentang tiga argumentasi hukum yang memperkuat sikap MA dalam menyikapi gugatan Yusril.

“Pertama, AD-ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol. Kedua, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” jelas Andi.

Sumber: Warta Nusantara

Benny K Harman BKH Demokrat Nasional
Previous ArticleWisatawan asal Jakarta Meninggal di Pink Beach karena Tenggelam
Next Article Jimur Siena, dari Keluarga Larang Masuk Politik hingga Keberpihakan Terhadap Perempuan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.