Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kunjungi Rumah Almarhumah Astrid, Pemuda Katolik Sampaikan Dukacita dan Beri Bantuan Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Kunjungi Rumah Almarhumah Astrid, Pemuda Katolik Sampaikan Dukacita dan Beri Bantuan Hukum

By Redaksi8 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PK Komda NTT, Agustinus Payong Boli (tengah) saat menyampaikan ucapan duka kepada keluarga Astrid dan Lael
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Organisasi Pemuda Katolik (PK) mengunjungi rumah duka almarhumah Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabe di Wali Kota, Kota Kupang, Rabu (08/12/2021) malam. Hadir secara langsung Ketua Pemuda Katolik Komda NTT Agustinus Payong Boli.

“Kami PK datang ke rumah duka, untuk menyampaikan turut berduka cita. Semoga kedua korban Astrid dan Lael bisa tenang di surga. Kami memberikan dukungan moril dan materil kepada keluarga korban untuk mendapat hak-hak hukum,” kata Agustinus yang juga Wakil Bupati Flores Timur itu.

Selain memberikan ucapan duka, PK juga memberikan bantuan materil dan pendampingan hukum bagi keluarga korban.

“Kami memandang kejahatan kemanusiaan luar biasa, maka kami PK pandang harus ada pendampingan hukum. Kami akan mengutus pengacara untuk mendampingi proses hukum,” ujar Agustinus.

BACA JUGA:

  • Adhitya Nasution Siap Dampingi Keluarga Astrid dan Lael, Korban Pembunuhan di Kupang
  • Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Serahkan Diri

Ia juga mendesak Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Kami mendesak penyidik kepolisian menerapkan UU 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat,” katanya.

Menurut dia, kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran kemanusiaan. Ia pun meminta keluarga korban agar tidak pernah berhenti memperjuangkan ini, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Kami akan bersurat secara resmi kepada Polda NTT memberikan pandangan-pandangan hukum,” tegas Agustinus.

Selain bantuan hukum, pihak Agustinus juga akan menggalang dana untuk membantu keluarga korban.

Sementara itu, Jek Manafe kakak kandung korban Astrid Manafe menyampaikan limpah terima kasih atas kunjungan dan ucapan duka dari PK.

“Kami sangat hormati. Kami keluarga merasa diangkat. Tentunya kami sangat berterima kasih kepada seluruh PK,” kata Jek.

“Kami sudah jatuh dan diinjak injak terus oleh orang-orang yang mencintai ketidakadilan,” imbuh dia.

Menurut Jek, kehadiran PK ini menggambarkan bahwa masih banyak orang mencintai keadilan. Sebab itu, ia berterima kasih karena sudah mendukung keluarganya.

“Kami percaya polisi untuk menuntaskan kasus ini. Kalau tidak akan menimbulkan kekecewaan,” ujarnya.

Selain Jek, Ayah kandung Astrid, Saul Manafe juga berterima kasih kepada PK karena sudah memberikan dukungan moril bagi mereka.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Pemuda Katolik Polda NTT
Previous ArticleAda Keterlibatan Wartawan di Balik Kasus Narkoba di Ende Disangsikan
Next Article Berkomitmen Selamatkan Lingkungan, PLN Tanam 7.500 Anakan Mangrove di Manggarai Barat

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.