Betun, Vox NTT– Pemerintah Kabupaten Malaka akan menata dan membenahi infrastruktur pasar-pasar tradisional yang tersebar di setiap kecamatan dan desa yang merupakan aset daerah.
Penataan dan pembenahan tersebut sebagai upaya konkret pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat termasuk kegiatan transaksi jual beli hasil bumi.
Demikian disampaikan Bupati Malaka Simon Nahak di sela-sela pemantauan lokasi pasar tradisional di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Minggu (12/12/2021).
Bupati Simon mengatakan, pemerintah pada prinsipnya tidak bisa berdiam diri dengan aset-aset yang dimiliki. Harus ada kejelasan dan kepastian hukumnya. Hal itu agar legalitas aset-aset pemerintah menjadi jelas.
“Khusus di Besikama untuk pemilik lahan yang selama ini ditempati untuk dijadikan pasar, harus diklirkan secara hukum sehingga menjadi pasti dan repsesentatif untuk masyarakat berjualan,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah dengan adanya penataan dan pengelolaan yang lebih representatif perlu adanya retribusi dan sharing retribusi mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.
Sebab jika tidak diatur dengan baik, kata dia, maka akan menjadi mubazir, padahal hal ini adalah aset yang menghasilkan.
“Misalnya membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Sekali lagi, kita akan tata dan atur secara baik untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata Bupati Simon.
Bupati yang berprofesi advokat ini menambahkan, pihaknya akan segera merancang dan membuat bangunan pasar dengan ruang-ruang yang dapat disewakan oleh penjual.
“Ada beberapa komponen yang terkait di dalam pembangunan itu yakni bangunan itu sendiri yang bisa dibagi dengan ruang-ruang untuk disewakan, juga akan disiapkan lokasi parkiran yang memadai. Jika ini dilakukan dengan baik, aset ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat dan menambah penghasilan untuk daerah,” tandasnya.
Selain Kecamatan Malaka Barat, Bupati Simon mengatakan, dirinya bersama jajaran dan instansi teknis terkait akan berkeliling ke semua kecamatan untuk memastikan penataan pasar tradisional.
“Saya akan berkeliling ke setiap kecamatan untuk memastikan aset dan terutama melihat pasar-pasar itu yang selalu dipergunakan masyarakat untuk proses jual dan beli. Saya akan datangi masyarakat dan bekerja buat kebaikan dan kepentingan masyarakat sesuai semboyan bonum commune suprema lex,” tutupnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba