Ruteng, Vox NTT- Krispinus Rada, pemuda Desa Labolewa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan di balik tudingan yang menyebutnya tidak berhak atas penguasaan tanah ulayat suku Ebudai.
Diberitakan sebelumnya, oleh Markus Wolo (53), Krispinus disebut telah mengklaim tanah suku Ebudai pada nomor bidang 69, di dalam lokasi genangan waduk Lambo.
Krispinus juga disebut telah mengklaim sebagai perwakilan suku Ebudai dari rumah adat (Sa’o Waja) Meza Wewa demi uang ganti rugi tanah pembebasan lahan dalam proyek pembangunan waduk Lambo.
Merespon tudingan itu, berdasarkan konfirmasi jurnalis VoxNtt.com, Krispinus menerangkan bahwa asal usul hingga dirinya menandatangani berita acara tersebut sebagai perwakilan suku Ebudai dari rumah adat Meza Wewa karena dirinya telah mendapat mandat dari tujuh orang anggota suku Ebudai.
Ketujuh orang pemberi mandat terhadap Krispinus ini antara lain Eduardus Gere, Fitalis Peja, Servasius Basa, Libratus Sabu, Fransiskus Ahi, Nobertus Taso, dan Didimus Lara.
Menurut Krispinus, ketujuh orang pemberi kuasa terhadap dirinya itu juga berasal dari Suku Ebudai sekaligus pemilik rumah adat (Sa’o Waja) Meza Wewa yang berstatus sama didalam suku Ebudai.
Jika Markus Wolo masih meragukan kapasitasnya di dalam suku Ebudai termasuk meragukan garis keturunannya, Krispinus mempersilakan dia untuk menyiapkan forum dan tempat pertemuan agar para pihak dapat saling menjelaskan kapasitas masing-masing.
“Saya persilakan (Markus Wolo) untuk duduk di rumah adat untuk saling menjelaskan,” ungkap Krispinus.
Dijabarkan Krispinus, kisruh pada peta bidang tanah nomor 69 bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo mencantumkan titik lokasi itu sebagai tanah ulayat milik suku Labo. Sementara di kesatuan masyarakat adat Labolewa, suku Labo merupakan suku asing yang baru muncul sebagai penguasa atas bidang tanah pada titik 69.
Sementara, di nomor bidang tanah tersebut suku Ana Jogo dan Suku Ebudai dari rumah adat Meza Wewa juga sama-sama saling mengklaim kepemilikannya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mereka kemudian berinisiatif membuat musyawarah di rumah Alosius Dosa dimana hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara.
Mengenai siapa sebenarnya Alosius Dosa hingga rumahnya dijadikan tempat pertemuan, Krispinus mempersilakan Markus Wolo untuk menjawabnya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba