Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jadi Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Ditahan Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Jadi Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Ditahan Jaksa

By Redaksi27 Januari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka (tengah) bersama PPK Leonard Paschal Diaz dan Benyamin Lazakar selaku kontraktor usai ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol untuk selanjutnya dibawa oleh tim penyidik Kejari TTU guna ditahan, Kamis, 27 Januari 2022 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Thomas Laka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, kecamatan Bikomi Nilulat, Kamis (27/01/2022).

Selain Thomas, dalam kasus tersebut Kejari TTU juga menjerat dua (2) tersangka lainnya. Itu di antaranya; Leonard Paschal Diaz selaku PPK, serta Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp6,5 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2020 tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa oleh tim penyidik dari Kejari TTU untuk ditahan di Rutan Mapolres setempat.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan dalam konferensi usai penahanan 3 tersangka mengaku penanganan kasus tersebut dimulai sejak dilakukannya penyelidikan awal oleh intelijen Kejari TTU bulan Oktober 2021 lalu.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kajari Robert mengaku pihaknya telah melakukan perhitungan teknis maupun pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mulai dari proses pelelangan sampai PHO.

“Atas bukti permulaan yang cukup maka pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil ekspos bersama tim jaksa di Kejari TTU perkara itu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajari Robert.

Kajari Robert melanjutkan, dalam proses penyeledikan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang.

Sesuai hasil perhitungan tim teknis ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai teknis dan terdapat item yang tidak dikerjakan.

Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya item yang tidak dikerjakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Namun setelah dihitung dengan besarnya dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya pemeliharaan 5 persen yang belum dicairkan, lanjutnya, maka kerugian negara riil yang timbul dalam pekerjaan sebesar Rp854 juta.

Sehingga berdasarkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan hasil perhitungan teknis dari tim ahli dan alat bukti lainnya, maka Kejari TTU pun akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Ketiganya, yakni Benyamin Lazakar selaku kontraktor pelaksana, Leonard Paschal Diaz selaku PPK dan Thomas Laka selaku kuasa pengguna anggaran.

“Terhadap 3 tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Dinkes TTU Kejari TTU TTU
Previous ArticlePeduli Pendidikan di Unimor, BRI Kefamenanu Bantu Satu Unit Mobil Tangki
Next Article Stefanus Gandi Institut Beri Bantuan untuk Pembangunan Gereja Reweng

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.