Labuan Bajo, Vox NTT- Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manggarai Barat (KPH Mabar) menyerahkan SK pengelolaan lahan di kawasan hutan Bowosie kepada Kelompok Watu Keot Wae Cireng di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Senin (06/06/2022) pagi.
SK itu diserahkan langsung oleh Kepala KPH Mabar Stefanus Nali kepada Ketua Kelompok Watu Keot Wae Cireng Ahmad Hamis dan disaksikan oleh Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar.
SK tersebut merupakan SK Program Hutan Kemasyarakatan (HKm). HKm sendiri merupakan hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar mengatakan, apa yang diterima oleh masyarakat Desa Golo Bilas merupakan buah dari kesabaran.
“Saya tahu kita semua di sini pasti berkata, kira-kira kapan SK kami diterima. Sejak tahun 2018 masyarakat Desa Golo Bilas menunggu. Dan hari ini terjawab. Itu semua buah dari kesabaran,” ujar Martinus Mitar dalam sambutannya.
Dia pun memberikan apresiasi kepada pihak KPH Provinsi NTT dan KPH Mabar yang telah merespons usulan masyarakat Desa Golo Bilas.
Untuk kawasan HKm, kata Marten sapaan Martinus, seperti yang telah yang telah diusulkan oleh masyarakat akan berpotensi menjadi kawasan buah-buahan.
“Karena itu mimpi besarnya nanti kawasan ini akan menjadi kawasan agrowisata,” papar Marten.
Marten meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan mimpi besar masyarakat Desa Golo Bilas.
“Artinya bahwa semangat masyarakat sudah ada, mereka (masyarakat) siap mengelola lahan 212 Hektar ini. Tentu kita juga dorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian untuk membangun kerjasama dengan masyarakat agar HKm ini, mimpinya terwujud. Tentu mimpi ini tidak akan terwujud tanpa dukungan Pemerintah Daerah,” pintanya
Sebelumnya, Kepala KPH Wilayah Mabar Stefanus Nali menyebut, jumlah lahan yang akan dikelola oleh masyarakat Desa Golo Bilas di hutan Bowosie sesuai persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak 212 hektare.
Lahan ini, kata Nali, bukan merupakan lahan hak milik. Masyarakat diberi akses untuk berusaha di atas lahan itu selama 35 tahun.
“Kalau program HKm itu, itu bukan program untuk hak milik. Tetapi diberikan akses untuk berusaha untuk masyarakat selama 35 tahun. Dan tidak diperkenankan diperjualbelikan dan bahkan dipindah tangankan, itu tidak boleh,” ujar Stefanus kepada VoxNtt.com, Senin (06/06/2022).
Stefanus mengatakan, kawasan ini nantikan dikembangkan untuk mendukung pariwisata Labuan Bajo.
“Dengan kita memberikan akses kepada masyarakat dalam kawasan hutan ini, masyarakat bisa mencari makan di dalamnya. Di dalam lokasi itu yang kita harapkan bahwa ke depannya masyarakat bisa menanam buah-buahan. Nantinya penghasilan masyarakat bersumber dari itu,” jelasnya.
Stefanus menambahkan, jumlah masyarakat yang menerima program tersebut sesuai SK yang diterima dan usulan sebanyak 331 orang.
Selain itu, Kepala Desa Golo Bilas Paulus Nurung mengatakan, pengajuan untuk program HKm oleh masyarakat telah dimulai sejak 2018.
Dalam proses pengajuan program tersebut kata Paulus masyarakat bersama pemerintah desa melewati proses manis dan banyak pahitnya. Hal itu dikarenakan masyarakat diminta untuk bersabar.
“Hari ini hari yang luar biasa. Kita sudah melewati banyak hal. Ada manis banyak pahitnya,” ujar Paulus
Paulus berharap, dengan adanya program tersebut, masyarakat Desa Golo Bilas dapat mendukung Pariwisata Labuan Bajo di dalam sektor pertanian ada peternakan.
“Apalagi Desa kita ini adalah Desa penyangga Pariwisata Labuan Bajo,” tegasnya
Sementara itu, perwakilan kelompok Watu Keot Wae Cireng Paul Maun menyampaikan terima kasih banyak kepada pihak pemerintah yang telah menyerahkan SK tersebut.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba