Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dirampas Sepihak, Sejumlah Pedagang di Kota Ruteng Surati Bupati Manggarai Minta Ganti Rugi
Regional NTT

Dirampas Sepihak, Sejumlah Pedagang di Kota Ruteng Surati Bupati Manggarai Minta Ganti Rugi

By Redaksi6 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi Pamong Praja (POL PP) saat menyita barang jualan masyarakat seperti sayur-sayuran, tomat, buncis, dan cabe pada Minggu (05/06/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Sejumlah pedagang di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mengaku kesal dengan tindakan Polisi Pamong Praja (POL PP) yang secara sepihak menyita barang jualan masyarakat seperti sayur-sayuran, tomat, buncis, dan cabe pada Minggu (05/06/2022).

Buntut dari kekesalan tersebut, pada Senin (06/06/2022), sejumlah pedagang kemudian melayangkan surat kepada Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit perihal permohonan pengembalian modal usaha sesuai harga barang yang dirampas.

Dalam surat yang ditandatangani oleh enam orang penjual yang merupakan korban perampasan itu, tampak diurai beberapa hal. Mereka juga melayangkan surat dengan tembusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai.

Dalam surat, pedagang menyebut Pol PP telah secara sepihak melakukan tindakan perampasan barang jualan jenis sayur masyarakat dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah.

Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-sewenang. Sebab, barang jualan jenis sayur-sayuran bukan jenis barang terlarang seperti narkoba. Bukan pula barang yang sudah kadaluwarsa.

Untuk itu, enam orang penjual dengan insial RJ, DP, BS, FL, WN dan Y kemudian membubuhkan tanda tangan dalam sebuah surat resmi perihal permohonan pengembalian modal usaha sesuai dengan harga barang yang dirampas kepada Bupati Nabit.

“Maka sesuai perihal surat ini kami meminta tanggung jawab satuan Pol PP untuk bertindak yang pantas dan tidak di luar tugas dan fungsinya sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan melindungi rakyat. Dan hendaknya mengembalikan kerugian modal usaha kami,” tulis pedagang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mewawancarai Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai seputar upaya perampasan bahan jualan jenis sayuran tersebut.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Pasar Ruteng
Previous ArticleKelompok Watu Keot Wae Cireng Terima SK Program HKm, Marten Mitar: Buah dari Kesabaran
Next Article Liga Pelajar Matim, SMAN Plus Kopi Colol Menang Telak Lawan SMAN 2 Elar

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.