Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dirampas Sepihak, Sejumlah Pedagang di Kota Ruteng Surati Bupati Manggarai Minta Ganti Rugi
Regional NTT

Dirampas Sepihak, Sejumlah Pedagang di Kota Ruteng Surati Bupati Manggarai Minta Ganti Rugi

By Redaksi6 Juni 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi Pamong Praja (POL PP) saat menyita barang jualan masyarakat seperti sayur-sayuran, tomat, buncis, dan cabe pada Minggu (05/06/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Sejumlah pedagang di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mengaku kesal dengan tindakan Polisi Pamong Praja (POL PP) yang secara sepihak menyita barang jualan masyarakat seperti sayur-sayuran, tomat, buncis, dan cabe pada Minggu (05/06/2022).

Buntut dari kekesalan tersebut, pada Senin (06/06/2022), sejumlah pedagang kemudian melayangkan surat kepada Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit perihal permohonan pengembalian modal usaha sesuai harga barang yang dirampas.

Dalam surat yang ditandatangani oleh enam orang penjual yang merupakan korban perampasan itu, tampak diurai beberapa hal. Mereka juga melayangkan surat dengan tembusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai.

Dalam surat, pedagang menyebut Pol PP telah secara sepihak melakukan tindakan perampasan barang jualan jenis sayur masyarakat dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah.

Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-sewenang. Sebab, barang jualan jenis sayur-sayuran bukan jenis barang terlarang seperti narkoba. Bukan pula barang yang sudah kadaluwarsa.

Untuk itu, enam orang penjual dengan insial RJ, DP, BS, FL, WN dan Y kemudian membubuhkan tanda tangan dalam sebuah surat resmi perihal permohonan pengembalian modal usaha sesuai dengan harga barang yang dirampas kepada Bupati Nabit.

“Maka sesuai perihal surat ini kami meminta tanggung jawab satuan Pol PP untuk bertindak yang pantas dan tidak di luar tugas dan fungsinya sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan melindungi rakyat. Dan hendaknya mengembalikan kerugian modal usaha kami,” tulis pedagang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mewawancarai Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai seputar upaya perampasan bahan jualan jenis sayuran tersebut.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Pasar Ruteng
Previous ArticleKelompok Watu Keot Wae Cireng Terima SK Program HKm, Marten Mitar: Buah dari Kesabaran
Next Article Liga Pelajar Matim, SMAN Plus Kopi Colol Menang Telak Lawan SMAN 2 Elar

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.