Ruteng, Vox NTT- Sejumlah pedagang di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mengaku kesal dengan tindakan Polisi Pamong Praja (POL PP) yang secara sepihak menyita barang jualan masyarakat seperti sayur-sayuran, tomat, buncis, dan cabe pada Minggu (05/06/2022).
Buntut dari kekesalan tersebut, pada Senin (06/06/2022), sejumlah pedagang kemudian melayangkan surat kepada Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit perihal permohonan pengembalian modal usaha sesuai harga barang yang dirampas.
Dalam surat yang ditandatangani oleh enam orang penjual yang merupakan korban perampasan itu, tampak diurai beberapa hal. Mereka juga melayangkan surat dengan tembusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai.
Dalam surat, pedagang menyebut Pol PP telah secara sepihak melakukan tindakan perampasan barang jualan jenis sayur masyarakat dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-sewenang. Sebab, barang jualan jenis sayur-sayuran bukan jenis barang terlarang seperti narkoba. Bukan pula barang yang sudah kadaluwarsa.
Untuk itu, enam orang penjual dengan insial RJ, DP, BS, FL, WN dan Y kemudian membubuhkan tanda tangan dalam sebuah surat resmi perihal permohonan pengembalian modal usaha sesuai dengan harga barang yang dirampas kepada Bupati Nabit.
“Maka sesuai perihal surat ini kami meminta tanggung jawab satuan Pol PP untuk bertindak yang pantas dan tidak di luar tugas dan fungsinya sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan melindungi rakyat. Dan hendaknya mengembalikan kerugian modal usaha kami,” tulis pedagang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mewawancarai Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai seputar upaya perampasan bahan jualan jenis sayuran tersebut.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba
Komentar