Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dinilai Cacat Hukum, BPN NTT Diminta Segera Batalkan SK dan SHM Nomor 5650 Kelurahan Oesapa
Regional NTT

Dinilai Cacat Hukum, BPN NTT Diminta Segera Batalkan SK dan SHM Nomor 5650 Kelurahan Oesapa

By Redaksi8 Agustus 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor BPN NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT diminta untuk segera mencabut Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 3.698 M2 di Oesapa.

Permintaan ini disampaikan oleh pemilik tanah Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH dalam surat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tertanggal 28 Desember 2021.

Dalam salinan surat keberatan yang diterima VoxNtt.com, Minggu (7/8/2022, Marthen L. Bessie megatakan, pihaknya secara resmi meminta Kepala Kanwil BPN NTT untuk mencabut SK. No.2/PBT/BPN-24/2014 tanggal 16 April 2013 dan membatalkan SHM No.5650/Kel.Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698M2.

“Penguasaan tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupamg oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hokum,” katanya.

Dalam materi permohonannya, Marthen menyebut, tanah seluas 3.698 M2 itu, sebelumnya dikuasai oleh pemilik Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.

Ia menjelaskan, kliennya menguasai objek tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Habel Boboy sebagai pihak pertama dan Joseph Johanis Un serta Erwin Tanoni sebagai pihak kedua, tertanggal 23 Juli 1984. Surat Pelepasan Hak tersebut tanpa ditandatangan oleh Erwin Tanoni.

“Pada tahun 2000, tanpa legalitas yang sah, Sofyan Un dan Erwin Tanoni mengajukan gugatan kepada Ventje Boboy sebagai ahli waris Habel Boboy,” tulis Marthen Bessie.

Setelah melalui proses perkara baik dengan Sofyan Un dan Erwin Tanoni, maupun dengan Nurhayati Un, Kepala Kanwil BPN NTT diduga menerbitkan SK No.2/PBT/BPN-24/2014 tanpa pemberitahuan secara sah kepada Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.

Berdasarkan SK tersebut, Kepala BPN Kota Kupang kemudian menerbitkan SHM No.05650/Kel. Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698 M2.

“Tanah itu semula tercatat atas nama Erwin Tanoni telah dialihkan kepada Nancy Yappy dan Christine Tansah. Ini cacat hukum. Kami minta SK tersebut segera dicabut dan SHM No.5650/Kel.Oesapa segera dibatalkan,” tandas Marthen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN NTT belum dapat dikonfirmasi seputaran permintaan pencabutan SK tersebut. (VoN)

BPN NTT Kota Kupang
Previous ArticleWarga Asal Flotim Meninggal di Malaysia, Padma Kesal dengan Pemerintah
Next Article Panen dan Tanam Sayur Selada Air di TTU, Gubernur NTT Dorong Warga Manfaatkan Pupuk Organik

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.