Atambua, Vox NTT- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan terobosan guna memudahkan urusan keimigrasian sebagai bentuk dukungan dan implementasi arahan presiden agar urusan keimigrasian dipermudah guna mendukung iklim investasi dan juga geliat ekonomi di Indonesia.
Sebagai bentuk tindak lanjut peran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan, Dirjen Imigrasi kembali meluncurkan program visa Rumah Kedua atau Second Home bagi Warga Negara Asing(WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Menyambut program visa second home, kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait di Kabupaten Belu guna mensosialisasikan program visa second home.
Hal ini mengingat, Kabupaten Belu adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, di mana daerah ini berpotensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K A Halim menyampaikan bahwa program visa second home merupakan program visa rumah-rumah kedua yang berlaku 5 hingga 10 tahun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-07 40.GR.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visan dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi di kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, pada Senin (14/11/2022), K A Halim menyampaikan bahwa program visa second home ini memungkinkan orang asing tertentu yang hendak tinggal di Indonesia dalam waktu 5 hingga 10 tahun untuk melakukan kegiatan yang berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. Program, ini kata Halim, akan mulai berlaku pada 24 Desember 2022 mendatang.
“Ini merupakan terjemahan di mana Imigrasi memiliki fungsi sebagai fasilitator pembangunan sehingga diharapkan melalui program ini dapat meningkatkan investasi dimana banyak investor dari negara lain bisa memabwa uang masuk ke Indonesia,” jelas Halim.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba