Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pengadilan Negeri Ruteng Eksekusi Lokasi Perkara Perdata Kampas Koe
HUKUM DAN KEAMANAN

Pengadilan Negeri Ruteng Eksekusi Lokasi Perkara Perdata Kampas Koe

By Redaksi28 November 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengadilan Negeri Ruteng melakukan eksekusi pengosongan lokasi perkara perdata di Kampas Koe atau Rami Mese pada Senin (28/11/2022).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Pengadilan Negeri Ruteng melakukan eksekusi pengosongan lokasi perkara perdata di Kampas Koe atau Rami Mese pada Senin (28/11/2022).

Kampas Koe merupakan lokasi areal persawahan golo Mocok untuk cabang Wotol, yang berlokasi Desa Tal, Kecamatan Satar Mese, Manggarai.

Pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah Silvester syukur selaku penggugat I, Yosep Tote Gagat selaku Penggugat II, Petrus Aparna selaku penggugat III, Laurensius Jehata selaku penggugat IV, Petrus Aslin selaku Penggugat V dan Yustinus Imeleng selaku penggugat VI.

Sementara pihak tergugat adalah Aleks Diri sebagai Tergugat I dan Marselus Jehata sebagai Tergugat II.

Pengadilan Negeri Ruteng melakukan eksekusi pengosongan lokasi perkara perdata di Kampas Koe atau Rami Mese pada Senin (28/11/2022).

Terkait perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Ruteng telah memenangkan pihak penggugat sebagaimana tertuang dalam amar keputusannya nomor 46/Pdt.G/2020/PN Rtg.

Namun, keputusan Pengadilan Negeri Ruteng yang memenangkan para penggugat telah dilawan oleh pihak tergugat.

Perlawanan hukum oleh pihak tergugat dilakukan dengan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam amar putusannya kembali memenangkan pihak penggugat. Keputusan Pengadilan ini tertuang dalam amar keputusan nomor 150/PDT/2021/PT Kpg.

Eksekusi Pengosongan Lahan

Pengadilan Negeri Ruteng melakukan eksekusi pengosongan lokasi perkara perdata di Kampas Koe atau Rami Mese pada Senin (28/11/2022).

Atas keputusan Pengadilan nomor 46/Pdt.G/2020/PN Rtg  junto 150/PDT/2021/PT Kpg telah dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan melalui juru sita.

Orny Gaidaka, yang hadir sebagai juru sita dalam kegiatan eksekusi membacakan keputusan hakim yang disaksikan pihak penggugat dan pihak tergugat.

Selain membacakan amar keputusan hakim, ia juga membacakan surat penetapan eksekusi.

Selanjutnya, pada akhir kegiatan eksekusi, juru sita juga membacakan berita acara eksekusi yang ditandatangani pihak penggugat dan tergugat.

Pantaun VoxNtt.com, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Siprianus Ngganggu dan kawan-kawan hadir selama eksekusi berlangsung.

Ratusan warga dari Cabang Wotol pun ikut dan melakukan pemotongan kayu dan tanaman lainnya yang berada di lokasi perkara.

Kegiatan eksekusi dijaga ketat oleh puluhan anggota kepolisian resort Manggarai.

Saat ditanya tanggapan seputar eksekusi, pihak penggugat menanggapnya dengan gembira. Salah satu penggugat, Yosep Tote Gagat, mengaku sangat senang atas kegiatan eksekusi yang berlangsung.

“Sebagai penggugat kami tentu senang atas kegiatan eksekusi ini. Terus terang dari dulu kami tak nyaman karena sering dilaporkan oleh tergugat sebagai penyerobot lahan mereka. Kami juga dilaporkan sebagai pencuri kayu. Tapi dengan keputusan pengadilan dan eksekusi hari ini menjadi jelas bahwa tanah ini sah milik kami,” tegas Gagat.

Senada dengan itu, Petrus Aslin pun mengapresiasi keputusan pengadilan. Menurutnya, keputusan hakim dalam  perkara perdata tersebut sangatlah adil.

“Bagi kami ini keputusan pengadilan yang tepat dan adil. Adil karena ini tanah milik cabang Wotol. Anggapan orang bahwa selama ini kami menggarap tanah ulayat ternyata tidak benar,” ungkap Aslin. [VoN]

Manggarai PN Ruteng
Previous ArticleAsosiasi Media Siber Indonesia Resmi Dideklarasikan di NTT
Next Article Perkuat Barisan Menuju Pemilu 2024, PAN Manggarai Gelar TOT untuk Para Saksi

Related Posts

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.