Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemda Mabar dan Masyarakat Nalis-Cumbi Disarankan Selesaikan Perbedaan Data
Regional NTT

Pemda Mabar dan Masyarakat Nalis-Cumbi Disarankan Selesaikan Perbedaan Data

By Redaksi6 Mei 20231 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yosef Sampurna Nggarang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sekjen Pergerakan Rakyat sekaligus Pembina HIPMMABAR Yosef Sampurna Nggarang menyarankan agar Pemda Mabar dan Nalis-Cumbi, Kenari untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dan data soal ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan infrastruktur jalan Labuan Bajo-Golo Mori.

“Sangat penting untuk segera diselesaikan supaya ada kepastian bagi masyarakat,” jelas Yos Nggarang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (06/05/2023).

Ia mengatakan, hingga kini kasus tersebut belum juga terselesaikan, karena antara masyarakat dan Pemda Mabar berbeda pandangan dan data.

Versi Pemda mabar, dugaan Yos, bahwa lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sedangkan versi masyarakat bukan HPL. Alasannya karena masyarakat sudah punya sertifikat yang diterbitkan oleh institusi negara yakni Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Perbedaan versi inilah yang menjadi masalah,” kata Yos Nggarang.

Sebelumnya, pembangunan jalan dari Labuan Bajo menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori diduga mengorbankan rumah dan lahan warga.

Sebagian lahan dan rumah diambil dengan dalih pembangunan umum, namun tanpa diberikan ganti rugi yang layak.

Hal ini lantas menyisakan keresahan dan kekecewaan warga terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. [VoN]

Yos Nggarang Yosef Nggarang
Previous ArticleKSP Minta Penundaan Pemberlakuan Tarif Jasa Pamandu Wisata, Begini Penjelasan PT Flobamor
Next Article Kebun TJPS di Kecamatan Lamba Leda Utara Diklaim Sukses Menjadi Contoh

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.