Betun, Vox NTT- Pemandangan di lokasi warung bakso Sableng Kota Betun, Kabupaten Malaka, lain dari biasanya pada Jumat (29/10/2023).
biasanya, di jalur itu ramai dengan para pelanggan bakso. Apalagi letaknya berada di depan GMIT Ebenhaezer Kota Betun yang ramai pembeli. Di situ, terdapat beberapa warung bakso.
Namun hari itu sekitar pukul 10.00 Wita, pemandangannya agak berbeda. Tampak banyak anggota polisi dan beberapa petugas dari Pengadilan Negeri Atambua di sekitar jalur tersebut.
Mereka sedang melakukan eksekusi lahan dan rumah, tepat di samping warung Sableng kota Betun.
Beberapa menit kemudian, ekskavator merk komatzhu berwarna kuning diturunkan.
Dalam sekejap, rumah tua keluarga Bunga di Betun itu digusur dan diratakan dengan tanah.
Eksekusi itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Atambua Nomor 2/Pdt.EKS/2023 /PN ATB JO No 45/PDT.6/2020/PN.ATB.JO.66/PDT/2021/PT.K.PG.JO.NO.4486 K.PDT/2022.
Sebelumnya, Marten Bunga selaku penggugat atau pemohon eksekusi dalam hal ini melawan Selfin Veronika Bunga sebagai tergugat I, Muhtar Gozali dan Samuel Fahik.
Perkara tersebut adalaha objek tanah seluas 1.300 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01364 atas nama Marten Bunga.
Marten Bunga sebagai pemenang perkara merupakan saudara kandung dengan Samuel Fahik dan Selfin Veronika Bunga.
Marten Bunga dan Selfin Veronika Bunga adalah kakak beradik kandung dan Samuel Fahik sebagai ponakan.
Sedangkan rumah tua yang digusur sesungguhnya adalah milik almarhum Fredirik Bunga ayahanda dari Marten Bunga dan Selfin Veronika Bunga.
Di posisi ini, Samuel Fahik adalah cucu. Hal ini dikuatkan dengan bukti adanya empat kuburan, di mana tempat peristirahatan terakhir dari bapak dan ibu kandung Marten Bunga dan Selfin Veronika Bunga.
“Ini rumah tua dari opa dan oma saya. Rumah ini dibangun dari hasil keringat opa dan oma saya. Ibu saya dan semua adiknya dilahirkan dan dibesarkan di sini. Buktinya, ada kuburan di belakang itu. Itu opa, oma, tanta dan kaka saya dikubur,” ujar Samuel Fahik di lokasi eksekusi, Jumat (29/09/2023).
Samuel Fahik sangat menghormati putusan hukum tersebut. Namun, Samuel Fahik mengaku sedih dan terpukul, lantaran harus melihat rumah tua penuh kenangan milik keluarga Bunga itu diratakan dengan tanah.
“Mau bagaimana lagi. Saya di sini hanya mau memperjuangkan harga diri dan mempertahankan rumah tua milik opa dan oma saya. Namun apa daya, kita harus menghormati putusan hukum yang ada. Selamat bersenang untuk om saya Marten Bunga yang sudah sukses gusur rumah milik orang tuanya sendiri,” ungkap Samuel Fahik.
Menurut Samuel Fahik, pihaknya tidak dengan lapang dada mengiklaskan semuanya. Dirinya menyerahkan semua perkara itu ke Yang Maha Kuasa.
“Tuhan masih ada dan pasti berpihak ke orang yang hatinya bersih. Kami berserah pada Tuhan,” kata Samuel Fahik.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi