Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo
HEADLINE

Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penyelundupan Komodo di Labuan Bajo

Keempat tersangka itu berinisial H sebagai terduga pelaku utama, A dan M sebagai orang yang menangkap Komodo, dan I sebagai orang yang melakukan komunikasi antara H dan A dan M.
By Redaksi2 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kompol Budi Guna Putra saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyelundupan Komodo di Labuan Bajo pada Rabu (01/11/2023)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) telah menetapkan empat orang terduga pelaku penyelundupan Komodo di Labuan Bajo sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu berinisial H sebagai terduga pelaku utama, A dan M sebagai orang yang menangkap Komodo, dan I sebagai orang yang melakukan komunikasi antara H dan A dan M.

“(Terduga) Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengkomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo,” kata Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra saat melakukan konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu, (01/11/2023) siang.

Kompol Budi menjelaskan, informasi penyeludupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.

Mereka (petugas), kata Kompol Budi, mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaus kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh terduga pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

“Mendengar informasi itu, kami dari Kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada H yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga,” jelas Kompol Budi.

Tersangka H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

“Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

“Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta,” jelas Budi.

Atas peristiwa itu, kata Kompol Budi, terduga pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas,” tegasnya.

Penulis: Sello Jome

Komodo Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Pulau Komodo Taman Nasional Komodo
Previous ArticleKepada Yang Telah Berpulang
Next Article Landmark Budaya Floratama di Parapuar, Tambah Jumlah Destinasi dan Atraksi Wisata Baru

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.