Kupang, Vox NTT-Menyambung permasalahan dan protes pemilik lahan di lokasi pembangunan Jembatan Kembar Liliba, rupanya tidak hanya di bagiam timur. Di tepi barat lokasi pembangunan Jembatan Kembar Liliba juga disebut bermasalah.
Marsel W. Radja selaku kuasa hukum Sarah Lalu, yang merupakan ahli waris dari Ayub Saubaki mengatakan, pembangunan jembatan di tepi barat berada di lokasi tanah milik kliennya.
Selaku kuasa hukum ahli waris, Marsel sudah mengajukan surat terkait akan dilaksanakannya pembangunan Jembatan Liliba II.
“Bahwa para pemohon adalah pemilik tanah sertifikat hak milik nomor M.133 Desa Oebufu, surat ukur nomor: 2047/1983, luas 19.371 M2, atas nama Ayub Saubaki, di mana para pemohon adalah ahli waris dari almarhum Ayub Saubaki,” bunyi surat itu dilengkapi salinan sertifikat.
Dikatakan, saat pembangunan Jembatan Liliba I, sertifikat hak milik tersebut diambil oleh Bupati Kabupaten Kupang dengan janji akan melakukan pemisahan sertifikat, untuk kepentingan tanah yang terpakai untuk Bundaran PU dan jalan menuju Jembatan Liliba I dan sisa tanah yang tetap menjadi milik Ayub Saubaki.
“Namun hingga saat ini tidak dilakukan pemisahan sertifikat oleh Bupati Kupang bahkan sertifikat asli juga tidak dikembalikan,” sebut dalam surat itu.
Dijelaskan bahwa untuk kepentingan Bundaran PU dan jalan menuju Jembatan Liliba I di atas tanah milik Ayub Saubaki, maka Bupati Kupang telah mengganti tanah seluas 5000 M2 dan telah diserahkan kepada Ayub Saubaki, sehingga sisa tanah seharusnya adalah 17.371 M2.
“Sejak adanya informasi pembangunan Jembatan Liliba II pada tahun-tahun sebelumnya, maka tanah sisa milik Ayub Saubaki yang telah dibangun kios-kios dan Pos Polisi Bundaran PU, secara sadar dan mendukung pembangunan Jembatan Liliba II, kios-kios dibongkar oleh Ayub Saubaki termasuk Pos Polisi yang didirikan diatas tanah sisa dimaksud,” jelasnya.
Dikatakan bahwa pembongkaran sendiri oleh Ayub Saubaki setelah terlebih dahulu melalui Kuasa Hukum Marsel Radja, berkoordinasi dengan Camat Oebobo yang saat itu dijabat oleh Dinus Mere, maupun dengan Wali Kota Kupang, bahwa akan memperhatikan hak milik atas tanah dari Ayub Saubaki dengan memberikan “Okomama yang patut sesuai Adat Timor”.
Kepada VoxNtt.com, Sabtu (11/11/2023) petang, Marsel mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah yang menjelaskan tidak bermasalah sesungguhnya bermasalah.
“Tetapi pemerintah menutup mata dengan masalah tersebut. Ini tanah milik orang ada sertifikat hak milik,” tegasnya.
“Bagaimana tidak ada ganti rugi sama sekali. Pendekatan saja tidak ada sama sekali. Sudah bulan ini sudah bersurat ke Pemprov. Komentar Asisten II itu jika ada masalah disampaikan kami sudah sampaikan surat jauh jauh hari. Pemkot tidak ada tanggapan sama sekali,” tambah Marsel menjelaskan.
Marsel mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum.
“Jadi jalanya kita akan ke pengadilan. Saya akan ajukan gugatan ganti rugi di pengadilan,” katanya.
Penulis: Ronis Natom