Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kronologi Lengkap Saling Lapor Jemaat GMIT Agape dengan Jerry Manafe
NTT NEWS

Kronologi Lengkap Saling Lapor Jemaat GMIT Agape dengan Jerry Manafe

By Redaksi11 November 20237 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Ormas Patriot Pejuang Bangsa (kanan) dan Kuasa Hukum Paul Dima, saat memberikan keterangan pers di Hotel Naka Kupang, Rabu (08/11/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Anggota aktif Yayasan Misi Agape Kupang mengirimkan kronologi lengkap kasus saling lapor antara jemaat GMIT Agape dengan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.

Dalam kronologi itu diketahui bahwa kasus ini berawal dari Badan Pembinaan Rohani Kristen Protestan (BPRKP) Jemaat LLBK yang melahirkan Jemaat GMIT Agape pada 28 Agustus 1969, melalui Akta Nomor 94 Tahun 1978, membentuk Yayasan Agape.

Yayasan ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi aset-aset Jemaat dan menyelenggarakan sejumlah aktivitas pelayanan.

Pada tahun 2001 melalui Akta Nomor 3 Tahun 2001 Yayasan Agape berganti nama menjadi Yayasan Misi Agape Kupang.

Yayasan ini terdiri dari sejumlah unsur dalam organisasi antara lain; a.Yayasan terdiri atas badan pengurus, badan pengawas, dan anggota organisasi kehormatan; b.Anggota aktif yayasan adalah anggota sidi jemaat GMIT Agape Kupang yang telah berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun; c.Ketua majelis jemaat GMIT Agape ex-officio anggota badan pengawas.

Selanjutnya, Jerry Manafe dipercayakan menjadi Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2013.

Karena jabatannya tersebut, Jerry Manafe berkedudukan sebagai anggota badan pengawas dalam Yayasan Misi Agape Kupang.

Sejak 2013 kedudukan Jerry Manafe selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape berakhir.

Dengan demikian, Jerry Manafe tidak lagi menjabat sebagai anggota badan pengawas Yayasan Misi Agape Kupang.

Setelah berakhirnya masa jabatan Jerry Manafe dalam kepengurusan Yayasan Misi Agape Kupang, terdapat sejumlah peristiwa yang kemudian berujung pada sengketa.

Sengketa tersebut antara Jerry Manafe dan pihak majelis jemaat GMIT Agape Kupang yakni; setelah terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, keberadaan Yayasan Misi Agape Kupang belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD).

Walaupun masa jabata Jerry manafe selaku anggota badan pengawas Yayasan Misi Agape Kupang telah berakhir, namun ia tetap menjalankan aktivitas di yayasan tanpa pernah ada upaya untuk melakukan penyesuaian eksistensi Yayasan Misi Agape Kupang.

Penyesuaian tersebut tentu saja sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UU tentang Yayasan.

Bahkan tidak juga mengadakan rapat anggota lengkap (vide: Pasal 15 AD) untuk memilih kepengurusan yang akan melanjutkan aktivitas Yayasan Misi Agape Kupang.

Setelah “lampau-waktu” masa kepengurusan Jerry Manafe dalam Yayasan Misi Agape Kupang, Jerry Manafe masih tetap mengolah sejumlah aset yayasan.

Termasuk mengalihkan dana kurang lebih Rp3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), yang semula berada dalam rekening pada Bank Artha Graha atas nama SDK. Hosana ke rekening Bank BRI Tarus atas nama pribadi Jerry Manafe.

Pengalihan ini tanpa sepengetahuan majelis jemaat GMIT Agape Kupang yang kepemimpinannya di bawah tangan Paul E. Dima.

Dalam kedudukannya tersebut sekaligus berkedudukan sebagai salah satu anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang (vide: Pasal 8 Ayat 7, Akta 03/2001).

Selanjutnya, oleh karena organ-organ kepengurusan Yayasan Misi Agape Kupang telah “lampau-waktu”, maka untuk melakukan berbagai penataan kembali terhadap eksistensi Yayasan Misi Agape Kupang termasuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana dikehendaki menurut UU tentang Yayasan, Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang menggunakan salah satu forum pengambilan keputusan dalam alat kelengkapan Jemaat GMIT Agape Kupang, yakni Rapat Istimewa (vide: Sesuai Pasal 42 Tata Gereja GMIT Tentang Persidangan Jemaat Istimewa);

Dikatakan, tindakan Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang melalui Rapat Istimewa tersebut, menghasilkan beberap ketetapan antara lain Nomor : 04/SI/GMIT-Agape/KPG/2022 Tentang Rencana Pembangunan Gedung Kebaktian GMIT Agape Kupang dan Ketetapan Nomor: 05/SI/GMIT-Agape/KPG/2022 Tentang Pengurusan Hal-hal Terkait dengan Legalitas Pembangunan Gedung Kebaktian Jemaat Agape Kupang yang memuat tentang mengaktifkan kembali Yayasan Misi Agape Kupang sesuai dengan Akta Nomor. 03 Tahun 2001.

Salah satu Ketetapan Rapat Istimewa, yakni terkait menghidupkan Kembali Yayasan Misi Agape Kupang, yang kemudian dikonversi menjadi rekomendasi Rapat Angota Lengkap, yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Yayasan Misi Agape Kupang Nomor: 001/SK.YMAK/IV/2022, dijadikan objek laporan polisi oleh Jerry Manafe, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Terkait sengketa antara Jerry Manafe dan Majelis Jemaat, kedua belah pihak saling-lapor polisi. Kemudian, memunculkan fakta: Jerry Manafe mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2).

Akibatnya, Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, sementara 8 (delapan) orang lainnya saat ini telah berstatus tersangka.

Selanjutnya, pihak Majelis Jemaat GMIT Agape mengajukan laporan polisi terkait tindakan Jerry Manafe yang telah memindahkan dana dari rekening bank atas nama Yayasan Misi Agape Kupang ke rekening bank atas nama Jerry Manafe dengan tanpa hak.

Sebab, Jerry Manafe sama sekali tidak lagi memiliki kewenangan apapun dalam Yayasan Misi Agape Kupang.

Namun laporan polisi yang diajukan oleh pihak Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang ini, oleh pihak Penyidik pada Kepolisian Daerah NTT menyatakan para pelapor tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan polisi.

Kedua fakta sebagaimana disebutkan pada di atas, sangat nyata persoalan Yayasan Misi Agape Kupang merupakan pertikaian antara pribadi Jerry Manafe melawan pihak Jemaat GMIT Agape Kupang.

Jika mengacu pada Anggaran Dasar Yayasan Misi Agape Kupang sebagaimana ditegaskan dalam Akta Nomor 3 Tahun 2001, para anggota jemaat yang telah berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun adalah Anggota Aktif Yayasan Misi Agape Kupang yang juga memiliki “kedaulatan” untuk menentukan sikap apapun terkait eksistensi Yayasan Misi Agape Kupang.

Diketahui, akibat “tekanan demi tekanan” bagi pihak Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, termasuk telah ditahannya Paul E. Dima dalam kedudukannya selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, Jerry Manafe melalui pihak penyidik pada Polda NTT mengajukan persyaratan damai.

Hal mana klausula-klausula perdamaian senyatanya Jerry Manafe mengajukan tuntutan (vide: Draft Surat Perdamaian) yang tidak dapat dipenuhi oleh Majelis Jemaat GMIT Agape.

Bahwa oleh karena telah disepakati dasar untuk bertindak segala sesuatu termasuk objek yang dipersoalkan dalam “upaya damai” adalah Akta Nomor 3 tahun 2001, maka permintaan Jerry Manafe hanya kepada para pihak yang disebutkan namanya di dalam draft surat perdamaian tersebut sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 AD Yayasan Misi Agape.

Jerry Manafe pada saat ini tidak memiliki kedudukan hukum apapun dalam Yayasan Misi Agape, oleh karena tidak lagi menjabat sebagai Ketua majelis jemaat secara ex officio berkedudukan sebagai salah satu dan atau Ketua Badan Pengawas Yayasan Misi Agape.

Oleh karena objek yang dipersoalkan dalam “upaya damai” tersebut jelas-jelas merupakan hasil usaha Yayasan Misi Agape.

Para Anggota Yayasan Misi Agape, baik anggota aktif maupun anggota pasif (vide: Pasal 6 AD) adalah pihak yang memiliki hak pula untuk menentukan sikapnya, maka untuk memenuhi permintaan Jerry Manafe harus dibahas dalam suatu forum yang disebut sebagai “Rapat Anggota Lengkap” (vide: Pasal 13 dan Pasal 15 AD).

Bahwa pada saat ini, Kepengurusan Yayasan Misi Agape, selain karena kedudukan dan jabatannya pada Majelis Jemaat GMIT Agape secara ex officio dalam Yayasan Misi Agape, senyatanya para anggota badan pengawas, di mana di dalamnya termasuk Jerry Manafe dan para badan pengurus, bahkan mungkin para anggota kehormatan yang memiliki hak untuk mengambil keputusan di dalam Forum Rapat Anggota Lengkap.

Semuanya telah “lampau waktu” kepengurusannya dan tidak lagi berwenang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, kecuali yang masih tersisa adalah unsur keanggotaan yang disebut “anggota aktif” dan “anggota pasif”, serta salah satu anggota badan pengawas, hal mana kedudukannya dibenarkan karena jabatannya sebagai ketua majelis jemaat.

Walaupun terdapat kesepakatan untuk mendasari segala tindakan dengan mengatasnamakan Yayasan Misi Agape, namun secara yurudis, Yayasan Misi Agape senyatanya belum pernah melakukan reposisi, maupun validasi “keberadaannya” sebagai suatu badan hukum berbentuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-undang tentang Yayasan.

Oleh karena keadaan dan kondisi Yayasan Misi Agape sebagaimana disebutkan di atas, dan keberadaan Yayasan Misi Agape tidak lepas dari keberadaan Jemaat GMIT Agape Kupang.

Maka untuk melakukan penataan kembali Yayasan Misi Agape, keterlibatan Jemaat GMIT Agape, sekurang-kurangnya melalui majelis jemaat, perlu menggunakan “tata cara” pengambilan keputusan melalui alat-alat kelengkapan dan  forum pengambilan keputusan yang berlaku dalam lingkungan Jemaat GMIT Agape Kupang.

Bahwa atas dasar alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, cukup beralasan hukum pihak anggota aktif Yayasan Misi Agape yang juga adalah anggota sidi menyatakan “berkeberatan” untuk memenuhi permintaan Jerry Manafe, sebagaimana telah dituangkan dalam draft surat perdamaian tersebut. [Ronis Natom]

Jerry Manafe Kota Kupang Yayasan Misi Agape Kupang
Previous ArticleWisudakan 752 Sarjana dan Ahli Madya, Unika Ruteng Ingatkan Makna Komunitas Akademik
Next Article Bukan Cuma Bagian Timur, Tepi Barat  Lahan Jembatan Kembar Liliba Juga Bermasalah

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.