Labuan Bajo, Vox NTT- Polres Manggarai Barat diminta segera menetapkan wartawan Markus Erasmus Tengajo sebagai tersangka.
“Saya minta Polres Manggarai Barat segera tetapkan saudara Eras (Markus Erasmus Tengajo) menjadi tersangka dan menahan saudara Eras,” ujar Edi Hardum, kuasa hukum dari Direktur PT Karya Adhi Jaya Wemi Susanto dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (6/6/2024) malam.
Sebelumnya, Edi sudah melaporkan Eras atas dugaan pencurian data pribadi milik kliennya.
Menurut dia, Eras penting ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak berbelit-belit, dan tidak melarikan diri.
“Karena saudara Eras menggiring masalah ini ke masalah pers, dia menariknya ke dewan pers. Itu bagi saya saudara Eras melakukan mobilisasi yang tidak benar justru semakin memojokkan klien kami,” ujar Edi.
Ia juga meminta Polres Mabar agar tidak boleh terpengaruh dengan intervensi, apalagi dengan statement orang-orang yang tidak paham dengan kasus ini.
“Polres Manggarai Barat harus tegak lurus menegakkan hukum. Harus ciptakan preseden baik bahwa orang yang berprofesi sebagai wartawan dan bekerja tidak mengindahkan Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi harus dijerat oleh hukum,” tegas Edi.
Ia mengaku sudah mengantongi bukti keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menguatkan dugaan pencurian data pribadi milik kliennya oleh Eras.
Edi menegaskan, kalau Eras sebagai wartawan, maka dia justru bekerja tidak mengindahkan kaidah-kaidah jurnalistik bahkan Undang-undang Pers.
Ia beralasan bahwa Eras mengambil surat yang diisi dalam amplop secara paksa dari meja staf di kantor kliennya yang berlokasi di Jalan Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
“Ya dia mengambil, membuka amplop keluarkan surat. Surat itu ada dua halaman dan dia memfotonya. Kemudian dia memasukkan surat itu. Kemudian amplopnya dia foto dan kirim kepada klien saya yang sedang berada di luar kantor saat itu. Itu fakta yang terjadi,” jelas Edi.
Padahal menurut dia, dalam Kode Etik Jurnalistik diatur secara jelas bahwa wartawan bekerja harus berkelakuan baik. Wartawan tidak boleh mengambil data atau fakta tanpa seizin dari pemiliknya.
“Yang diambil dan difoto oleh saudara Eras adalah data pribadi klien saya, data perusahaan yang satu kesatuan dengan data pribadi,” pungkas Edi.
Ia mengatakan, di dalam surat tersebut ada nama perusahaan yang semuanya mengacu kepada
kliennya.
“Jadi, tidak ada kaitan dengan pemberitaan. Ini saudara Eras jelas-jelas melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” tegas Edi.
Menurut dia, bila Eras membawa masalah ini ke Dewan Pers maka justru semakin ketahuan bahwa dia telah melakukan kerja yang bertentangan dengan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Oleh karena itu, kronologi yang dibuat oleh saudara Eras, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media, itu kronologi yang salah,” pungkasnya.
Edi pun menegaskan, kliennya menjalankan perusahaan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“PT Karya Adhi Jaya dan PT Anugerah Nuansa Kasih itu dijalankan dengan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada ilegal,” tegasnya.
“Dalam pemberitaan, entah itu dari saudara Eras, atau dibahasakan oleh pendukung-pendukung Eras, bahwa seolah-olah kalian saya melanggar hukum. Klien saya bekerja tidak melanggar hukum,” ujar Edi.
Ia juga meminta kepada para advokat agar memberikan pernyataan berdasarkan fakta yang
terjadi. Tidak boleh percaya begitu saja dengan keterangan Eras.
Sebab fakta yang sebenarnya, kata dia, Eras mengambil data pribadi kliennya tanpa izin pemilik.
Edi selanjutnya meminta para awak media agar memberitakan kasus ini dengan seimbang. Tidak boleh tendensius apalagi memihak atau percaya
begitu saja keterangan dari terlapor (Eras).
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Eras belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, dalam kronologi tertulis dari Eras yang salinannya diterima awak media menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Januari 2024 lalu.
Kala itu, Eras hendak mengonfirmasi berita tentang dugaan aktivitas ilegal batching plant milik PT Karya Adhi Jaya di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Pasalnya direktur perusahaan tersebut Wemi Sutanto menolak memberikan keterangan karena sedang berada di rumah sakit.
Pada 7 Februari 2024, Eras berusaha lagi menghubungi Wemi Sutanto dan berhasil mendapatkan janji untuk bertemu di kantornya.
Ketika Eras dan seorang rekan wartawan lainnya tiba di kantor PT Karya Adhi Jaya, mereka tanpa sengaja melihat dua orang mengantar surat kepada staf perusahaan.
Mereka pun menyaksikan diskusi tentang surat tersebut, yang diduga berkaitan dengan batching plant ilegal.
“Setelah dilihat kop suratnya, ternyata itu surat dari Dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat,” tulis Eras dalam keterangannya.
Eras lantas meminta izin kepada staf untuk mendokumentasikan amplop surat tersebut yang dalam sudah dibuka segelnya oleh kedua staf dan masih tergeletak di atas meja.
“Setelah itu saya kembali ke ruangan tunggu sembari menunggu Wemi Sutanto tiba, saya berpikir dan merasa surat itu ada kaitannya dengan hal yang saya mau konfirmasi terkait batching plant , lalu saya mengirim hasil potret atau gambar surat amplop itu ke nomor WhatsApp Wemi Sutanto,” jelas dia.
Saat Wemi Sutanto tiba di kantornya, ia memanggil kedua staf untuk masuk ke ruangannya.
Tidak lama setelah itu salah satu stafnya memanggil Eras dan temannya untuk masuk ke ruangan Wemi Susanto.
Tiba di ruangannya, Wemi Susanto pun bertanya kepada stafnya perihal siapa yang mengambil gambar surat yang dikirim kepadanya.
“Staf tersebut menunjuk ke saya, lalu saya menyahutnya benar bahwa saya yang mengambil gambar itu atas izin mereka. Di waktu yang sama Wemi bertanya lagi ke stafnya, “siapa yang mengijinkan mereka memfoto surat itu”, lalu stafnya menjawab maaf pak kami mengizinkannya,” jelas Eras.
Eras pun langsung menanyakan kesediaan Wemi Susanto untuk memulai wawancara. Eras meminta izin untuk merekam proses wawancara tersebut, akan tetapi Wemi Susanto menjawab, “tidak usah direkam, tidak usah wawancara, kita diskusi biasa saja’ lalu dia pun berkata lagi “ya seperti di pemberitaan di media-media itu.”
“Setelah Wemi menjawab seperti itu, saya dan Andi bergegas untuk pamit pulang, karena saat itu saya buru-buru menuju ke Lembor,” kata Eras.
Pada 1 Maret 2024, Eras menerima surat undangan dari Polres Manggarai Barat sebagai saksi terkait dugaan penyebaran data pribadi milik Wemi Sutanto.
Terhitung, ia sudah dua kali memberikan keterangan di Polres Manggarai Barat. [VoN]

