Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejaksaan Negeri Ngada Bantah Tuduhan Intimidasi terhadap Gaspar Laya
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejaksaan Negeri Ngada Bantah Tuduhan Intimidasi terhadap Gaspar Laya

By Redaksi5 Agustus 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Muhammad Firman Indra Wijaya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngada saat memberikan keterangan pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Senin, 5 Agustus 2024 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT– Gaspar Laya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Nagekeo, mengaku bahwa dirinya diintimidasi oleh pejabat Kejaksaan Negeri Ngada. Tuduhan ini dilontarkan melalui salah satu media massa lokal pada 29 Juli 2024 lalu.

Namun, Kejaksaan Negeri Ngada dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya menegaskan, tudingan Gaspar Laya tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk melemahkan semangat penyelidikan atas kasus korupsi yang sedang dihadapinya.

“Kami menganggap ini (tuduhan intimidasi) hanyalah upaya untuk melemahkan semangat penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan di Nagekeo yang sedang berjalan,” ujar Firman Saat konferensi pers, Senin (5/8/2024).

Ia menegaskan bahwa semua tuduhan intimidasi ini tidak benar dan hanya menjadi manuver untuk mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak Kejaksaan Negeri Ngada tetap berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan akan kembali memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Nagekeo.

Firman juga menekankan bahwa tuduhan semacam ini bukan hal baru dan sering terjadi di berbagai lembaga kejaksaan di seluruh Indonesia. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Ngada akan tetap “on the track” untuk melaksanakan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gaspar Laya saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ngada atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Nagekeo dengan pagu anggaran senilai lebih dari Rp10 miliar pada tahun 2021.

Pada Senin pagi, VoxNtt.com mencoba mencari keberadaan Gaspar Laya di kantornya di Lantai Dua Kantor Bupati Nagekeo, namun tidak berhasil menemukannya. Dua orang pegawai perempuan yang berada di ruang kerja Gaspar Laya menginformasikan bahwa ia telah meninggalkan kantor tanpa memberitahukan tujuannya.

Upaya VoxNtt.com untuk menghubungi Gaspar Laya melalui panggilan aplikasi pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Keberadaan Gaspar Laya sangat penting untuk menguji kebenaran pernyataannya tentang intimidasi yang diterimanya, yang diklaim bertujuan agar Jaksa bisa mendapatkan paket-paket proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo, yang disebut-sebut jumlahnya mencapai delapan paket.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kejari Ngada Nagekeo
Previous ArticleLulusan Atlantis International College Labuan Bajo Dikirim Bekerja di Luar Negeri
Next Article Tuduhan Intimidasi dari Kepala PBJ Nagekeo Diduga untuk Melemahkan Upaya Penegakan Hukum Kejaksaan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.