Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penangkapan Jurnalis Floresa Bentuk Teror terhadap Pers
HUKUM DAN KEAMANAN

Penangkapan Jurnalis Floresa Bentuk Teror terhadap Pers

By Redaksi2 Oktober 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tangkapan layar video aksi penolakan warga Poco Leok pada Rabu (2/10/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Praktisi hukum Edi Hardum ikut berkomentar seputar penangkapan terhadap jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa Herry Kabut pada Rabu (2/10/2024).

Herry ditangkap bersama warga lainnya saat meliput aksi penolakan proyek perluasan geotermal Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

“Penangkapan terhadap Pempred Floresa sebagai bentuk teror terhadap pers terutama Floresa yang selalu intens dan kritis,” ujar Edi dalam keterangan yang diterima Vox NTT, Rabu malam.

Ia pun meminta semua wartawan terutama wartawan Floresa “jangan kendor semangat dan keberanian.” Floresa, kata dia, harus tetap berani dan kritis.

Edi juga meminta jajaran Polri terutama Polres Manggarai agar tidak mengkriminalisasi wartawan.

Menurut dia, wartawan adalah pekerja pers. Pers adalah kekuatan keempat dalam negara demokrasi. Kriminalisasi terhadap wartawan sama dengan mengkriminalisasi pers. Kriminalisasi pers sama dengan membunuh demokrasi.

“Ingat, di Medan perang saja wartawan dilindungi,” ujar Edi.

Polisi yang mengkriminalisasi wartawan menurut dia, patut diduga, pertama, polisi tak profesional. Kedua, polisi diduga menerima pesanan pemodal atau terima sogokan.

Ia mendesak Kapolri agar meminta semua jajarannya untuk mengedepankan fungsi Polri sebagaimana diamanatkan UU Polri yakni melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum dalam menjalankan tugas.

Kemudian, menghukum anak buahnya yang mengkriminalisasi wartawan dan masyarakat.

“Untuk kasus Poco Leok hendaknya Polri tidak memihak. Polri harus tampil sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum,” tutup Edi.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Floresa, informasi penangkapan Herry Kabut diperoleh dari salah seorang warga Poco Leok.

Hingga Rabu sore, demikian laporan Floresa, Herry bersama sejumlah warga Poco Leok lain yang ditangkap masih dalam mobil polisi.

Sejumlah warga berusaha mengambil video saat penangkapan terjadi, namun dihalau aparat. Warga melaporkan kepada Floresa bahwa Herry ditarik, dan kemungkinan dipukul saat dibawa paksa ke dalam mobil. [VoN]

Edi Hardum Geothermal Poco Leok Manggarai Poco Leok
Previous ArticlePembangunan Jalan Masif, Christ Rotok: Bila Edi-Weng Diberi Kesempatan Pimpin Lagi, Pasti Mabar Maju
Next Article Deklarasi Dukungan, Panser 53 Pacar Siap Menangkan Edi-Weng pada Pilkada 2024

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.