Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Marselinus Agot Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Tanah
HUKUM DAN KEAMANAN

Marselinus Agot Dilaporkan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Tanah

By Redaksi15 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kornelia Minung saat berdiri di atas tanah sertifikat milik suaminya I Made Arwita Adisena (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Kornelia Minung pada Kamis, 27 November 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 372.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/W2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kornelia menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan terlapor Marselinus Agot.

Pada Kamis, 14 November 2019, Kornelia mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan terkait permohonan taksfore yang diajukan oleh Marselinus Agot.

Permohonan tersebut menggunakan sertifikat tanah milik suaminya yang telah meninggal, I Made Arwita Adisena (Alm), dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi, yang terletak di Wae Cicu (Ke’e Batu), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Saat itu, karena sertifikat tanah masih terdaftar atas nama suami Kornelia, saksi Hermanus Julio Caesar menyarankan agar dilakukan mediasi.

Marselinus Agot menunjukkan sertifikat asli atas nama suaminya serta perjanjian jual beli dengan saudara Dance Turuk.

Kornelia, yang mengira sertifikat tanah tersebut hilang setelah suaminya meninggal pada 2006, terkejut mengetahui bahwa sertifikat tersebut ternyata berada di tangan Marselinus Agot.

Kornelia baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat panggilan dari Kantor BPN untuk taksfore tanah dan pengalihan hak atas nama orang lain.

Karena itu, Kornelia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Fitroh Irawati, kuasa hukum Kornelia Minung, membenarkan laporan kliennya ke Polres Manggarai Barat.

Fitroh menjelaskan, Marselinus Agot dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik I Made Arwita Adisena, suami Kornelia.

“Dilaporkan karena ada dugaan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Marselinus Agot. Ia membeli tanah tersebut dari Dance Turuk, yang bukan pemilik sah sertifikatnya,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Fitroh mengungkapkan, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena pernah membuat kesepakatan tukar guling tanah pada 5 Agustus 2004.

Namun, Dance Turuk tidak dapat menunjukkan lahan pengganti yang disepakati sebagai objek tukar guling.

Ironisnya, Marselinus Agot membeli tanah tersebut meskipun sertifikatnya milik orang lain.

“Kesengajaan Marselinus Agot membeli tanah yang bukan milik Dance Turuk membuat klien kami merasa perlu melapor atas dugaan penggelapan ini,” lanjut Fitroh.

“Terlapor juga telah menguasai fisik tanah dan membangun pondok di lokasi tersebut tanpa hak yang sah.”

Fitroh menambahkan, Marselinus Agot bahkan mengajukan gugatan perdata terhadap Kornelia sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.

Sementara itu, Marselinus Agot ketika dikonfirmasi media pada Jumat, 31 Januari 2025, mengungkapkan bahwa ia belum dapat memberikan komentar terkait laporan tersebut, mengingat Kornelia baru saja meninggal dunia.

“Kami akan memberikan keterangan, tapi tunggu 8 hari dulu. Kami tahu Ibu Kornelia baru saja meninggal,” ujarnya.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Marselinus Agot belum membuahkan respons.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Marselinus Agot
Previous ArticlePT Watu Mori Farm Kembali Terima Siswa PKL dari SMKN 1 Poco Ranaka untuk Keempat Kalinya
Next Article Tenang Wae Telang

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.