Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PN Tipikor Kupang Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

PN Tipikor Kupang Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Ruteng

By Redaksi19 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pembacaan putusan atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales-Lega Ruteng, Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Rabu, 19 Februari 2025 (Foto: Dok. Kejari Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Baru Bandar Udara Frans Sales-Lega Ruteng, Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2015.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97 ini diputuskan pada sidang putusan, Rabu, 19 Februari 2025. Kerugian ini timbul dari pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Frans Sales Lega seluas 1.800 meter persegi tahun anggaran 2015.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Agung Parnata dan dua hakim anggota, Yulius Eka Setiawan dan Raden Haris Prasetyo.

Ketiga terdakwa, masing-masing NI, RLF, dan MC dihadirkan dalam persidangan bersama dengan penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai, Leonardo Krisnanta Da Silva dan I Gede Hady S.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengungkapkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa NI, kata Zaenal, dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 1.971.324.992,24.

Jika tidak membayar, NI akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Kemudian, terdakwa RLF dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp100.600.500.

Lalu, terdakwa MC dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai menuntut NI dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp8.088.999.788,97.

Lalu tuntutan terhadap RLF dan MC lebih berat, dengan pidana penjara dan denda yang lebih tinggi.

“Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Zaenal. [VoN]

Bandara Ruteng Kejari Manggarai Manggarai PN Tipikor Kupang
Previous ArticleKunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang Tidak Jelas
Next Article Kasus Pengeroyokan di Bari, Polsek Macang Pacar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.