Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Meski Berdamai, Pangdam Diminta Tindak Tegas Oknum TNI di Manggarai
HUKUM DAN KEAMANAN

Meski Berdamai, Pangdam Diminta Tindak Tegas Oknum TNI di Manggarai

By Redaksi21 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum korban saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh AT, oknum anggota TNI Kodim 1612 Manggarai ke Polres Manggarai (Foto: Dok. Ferdi Angka)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum meminta Pangdam IX/Udayana untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AT dari Kodim 1612 Manggarai yang diduga menganiaya warga di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Minggu malam, 16 Februari 2025.

Kasus ini sebelumnya berujung pada perdamaian antara korban dan terduga pelaku. Perdamaian tersebut dikonfirmasi oleh pengacara korban dan diumumkan dalam sebuah siaran YouTube pada Kamis, 20 Februari 2025 sore.

Meskipun begitu, Edi menegaskan, perdamaian tidak seharusnya menghalangi tindakan tegas dari pihak TNI, khususnya Pangdam, untuk menjaga wibawa institusi dan menghindari preseden buruk di kemudian hari.

Edi menjelaskan, meskipun dalam hukum pidana terdapat mekanisme restorative
justice yang memungkinkan pelaku untuk dimaafkan, hal ini tidak menghapuskan kemungkinan adanya hukuman indisipliner dari TNI terhadap oknum tersebut.

Hukuman tersebut harus dilaksanakan secara transparan, demi menjaga citra TNI dan memastikan adanya keadilan.

“Saya khawatir, jika kejadian seperti ini dibiarkan begitu saja dengan alasan perdamaian, hal serupa akan terus terulang. Ini bisa meruntuhkan wibawa TNI dan membuat hukum menjadi tidak dihormati,” tegas Edi kepada wartawan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut Edi, kasus ini adalah delik umum, bukan delik aduan, yang berarti meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses hukum harus tetap berjalan.

Polisi Militer Angkatan Darat, sebagai pihak yang berwenang, tetap harus memproses kasus ini untuk memastikan tindakan penganiayaan oleh oknum TNI diusut secara hukum, tanpa memandang adanya kesepakatan damai.

“Kasus ini sudah viral. Demi tegaknya wibawa TNI, TNI harus tetap bersikap tegas. Jangan sampai karena sudah saling memaafkan, kasus ini dilupakan begitu saja,” lanjut Edi.

Edi juga menegaskan, penganiayaan yang dilakukan tanpa bukti yang jelas sangat berbahaya.

Jika tindakan semacam ini tidak diproses secara serius, anggota TNI lainnya bisa merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut mendapat konsekuensi, beranggapan bahwa mereka bisa dimaafkan setelahnya.

“Saya mendesak Panglima TNI untuk segera mengontak Pangdam dan meminta agar kasus ini ditangani serius. Tindakan ini memalukan dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Edi dengan tegas.

Ia menambahkan, meskipun restorative justice merupakan hak bagi korban, pimpinan TNI harus memastikan bahwa ini tidak menjadi preseden buruk yang merusak moral dan etika dalam institusi TNI.

Anggota TNI, kata Edi, harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri di lapangan.

“Jika anggota TNI menemukan dugaan tindak pidana, mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung melakukan penganiayaan,” tegas Edi.

Edi kembali mengingatkan bahwa ini adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga Polisi Militer harus segera turun tangan tanpa menunggu laporan formal.

Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab Polisi Militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. [VoN]

Baca di sini sebelumnya: Diduga Aniaya Warga, Oknum TNI di Manggarai Dilaporkan ke Polisi

Edi Hardum Kodim 1612 Manggarai Manggarai
Previous ArticleLantik Kepala Daerah, Pidato Prabowo Dangkal
Next Article Rayakan Hari Pers Nasional ke-79, AJM Berbagi ‘Kado’ untuk Mantan Jurnalis

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.