Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Timsus Jala Komodo Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Labuan Bajo ke Surabaya
HUKUM DAN KEAMANAN

Timsus Jala Komodo Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Labuan Bajo ke Surabaya

By Redaksi21 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim khusus Jala Komodo saat mengamankan barang bukti burung jenis Pleci dan Anis yang ingin diselundupkan ke Surabaya pada Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Khusus (Timsus) Satuan Tugas Jala Komodo menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung lokal di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan laut dan kelestarian hayati.

Ia menjelaskan, saat itu tim khusus sedang melakukan operasi pemeriksaan rutin.

Petugas Timsus, kata dia, menemukan sejumlah burung kicau jenis Pleci (Zosterops) dan Anis (Zoothera) yang dikemas dalam puluhan kotak-kotak tanpa ventilasi memadai.

“Ratusan burung tersebut ditemukan di salah satu ruang muat KM. DLU VII yang direncanakan berlayar menuju Surabaya,” ujar Ardian dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu, 20 Agustus 2025

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengiriman satwa ini tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dari Balai Karantina Pertanian maupun izin perpindahan satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Sehingga hal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.

Letkol Laut (P) Ardian menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur laut agar tindakan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Seluruh barang bukti berupa ratusan ekor burung Pleci dan Anis, kata dia, telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pelaku pengiriman, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengiriman satwa tanpa prosedur resmi dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kolaborasi antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Lanal Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Timsus Jala Komodo
Previous ArticleMasyarakat Manggarai Barat Diminta Beri Data yang Valid dan Akurat Saat Survei BPS
Next Article Imperialisme Linguistik Bahasa Inggris dan Implikasinya dalam Ranah Keluarga Masyarakat Indonesia

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.