Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Padma Indonesia Desak Polres Manggarai Ungkap Kasus Penganiayaan Warga Secara Transparan
Regional NTT

Padma Indonesia Desak Polres Manggarai Ungkap Kasus Penganiayaan Warga Secara Transparan

By Redaksi9 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Greg Retas Daeng (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Greg Retas Daeng, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai untuk mengusut secara independen dan profesional kasus dugaan penganiayaan terhadap Aprilianus Sot, 23 tahun, warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.

“Yang penting saat ini adalah pihak Reskrim, dan Kasih Propam Polres Manggarai bekerja secara independen dan profesional untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidananya,” kata Greg kepada VoxNTT.com, Selasa, 9 September 2025.

Greg juga menekankan pentingnya pengungkapan motif di balik tindakan enam terduga pelaku yang diduga menganiaya korban.

Menurutnya, jika kekerasan tersebut dilakukan secara brutal tanpa alasan yang jelas, maka perlu ada tindakan hukum yang tegas.

“Karena perbuatan yang dilakukan oleh enam orang terduga pelaku ini perbuatan main hakim sendiri,” ujarnya.

Greg menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan perkara ini, apalagi kasus tersebut telah menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Manggarai.

Ia mengingatkan agar status terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk menutup-nutupi perkembangan kasus.

“Jangan sampai karena terduga pelaku oknum polisi di Polres Manggarai jadi perkembangan kasusnya ditutupi-tutupi, lalu endingnya para pelaku ini tidak jerat secara maksimal,” kata Greg.

Ia menambahkan, praktik-praktik penegakan hukum yang tidak transparan hanya akan memperburuk citra institusi kepolisian yang belakangan ini tengah mendapat sorotan secara nasional.

“Sebagai masyarakat sipil tentu kita menolak model-model penegakan hukum seperti ini. Apalagi akhir-akhir ini institusi Polri lagi disorot secara nasional soalnya kinerja yang cukup buruk,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Manggarai akhirnya menetapkan empat anggota polisi dan dua orang sipil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di ruangan SPKT Polres Manggarai setelah korban dibawa oleh mobil Patroli.

Kini empat orang anggota polisi dan dua orang sipil pun berhasil diidentifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai pelaku utama penganiayaan korban.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Senin malam menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Charles menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.

Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.

Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Wakapolres mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.

“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Charles kepada awak media.

Kontributor: Isno Baco

Manggarai PADMA Indonesia Polres Manggarai
Previous ArticleTujuh Perahu Nelayan Tenggelam Diterjang Banjir Bandang di Pantai Konge – Nagekeo
Next Article Pertamina Patra Niaga Koordinasi Lintas Sektor, Upaya Pengawasan Energi Sesuai Peruntukan

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.