Kupang, VoxNTT.com – Proses mediasi antara dua kakak beradik, Anggi Cecilia Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man, sebagai pihak penggugat, dengan Imron Supardi selaku tergugat I, BPR Christa Jaya sebagai tergugat II, dan Bank BRI sebagai tergugat III, dinyatakan gagal. Mediasi tersebut digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis siang, 25 September 2025.
Mediasi yang merupakan pertemuan ketiga ini tidak menemukan titik temu antara para pihak, sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Kepada VoxNtt.com, Anggi Cecilia mewakili pihak penggugat mengungkapkan bahwa seluruh pihak tergugat hadir dalam mediasi tersebut.
“Tadi Om Imron dan kuasa hukum, kuasa hukum, BPR Christa Jaya, kuasa hukum BRI, Kuasa Imron yakni Widyawati Singgih,” kata Anggi.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Fransisco Bernando Bessi menyatakan, sidang akan berlanjut ke proses pembuktian karena mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
“Proses mediasi sudah gagal sehingga kita langsung ke pembuktian biar fakta ini menjadi terang benderang sehingga semua pihak bisa menilai,” kata Sisco, sapaan akrab Fransisco.
Sebagai kuasa hukum, ia berharap proses hukum ke depan bisa berjalan secara adil dan terbuka.
“Kita berharap semua proses berjalan transparan dan aku tabel sehingga semua bisa bisa menunggu hasilnya,” tukasnya.
Diketahui, sidang lanjutan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan gugatan.
Penulis: Ronis Natom

