Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Miliki Sabu, Pemotor Berhelm Bogo Dibekuk Satres Narkoba Polres Sikka
HUKUM DAN KEAMANAN

Miliki Sabu, Pemotor Berhelm Bogo Dibekuk Satres Narkoba Polres Sikka

By Redaksi28 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Satres Narkoba Polres Sikka membekuk ANS (38) di Jln Maumere- Boamekot Sikka, pada Jumat, 24 Oktober 2025 karena kepemimpinan obat-obatan terlarang (Foto: Stres Narkoba Polres Sikka)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNTT.com – A N S (38) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka membekuknya  di Jl. Maumere – Baomekot , Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Pria asal Malang – Jawa Timur yang berdomisili di Desa Lopalima, Kecamatan Alok Timur  itu dibekuk petugas karena membawa satu paket Narkotika jenis Sabu pada Jumat, 24 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan polisi, barang haram itu ia sembunyikan di dalam kain helm bogo yang sedang dikenakannya.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno berujar, penangkapan A N S bermula dari laporan warga yang mengkonfirmasi tentang adanya aktivitas transaksi Narkotika di Kecamatan Hewokloang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam untuk melakukan pendalaman bersama sejumlah anggota di kesatuannya.

Dari hasil penyelidikan Polisi, A N S kemudian dibekuk pada pukul 18.00 Wita di ruas jalan Maumere – Boemakot. Dia juga terbukti memiliki satu paket sabu yang ia simpan di dalam kain helmnya.

Menurut A N S, paket sabu itu ia perioleh dari seseorang berinisial P, warga Kilometer 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

“Pelaku mengaku membeli barang haram itu dari saudara P untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Iptu Yakobus.

Dari pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, dua buah plastik klip bening, satu di antaranya diduga berisi Narkotika jenis sabu, sedangkan satu lainnya dalam keadaan kosong.

Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp921.000, satu unit handphone merek OPPO A57 warna krem, satu unit sepeda motor Supra tanpa plat, satu buah helm bogo tanpa kaca, satu tas samping warna biru merek Sport, satu dompet warna cokelat, satu bungkus rokok Dji Sam Soe Kretek 234 berisi dua batang rokok, serta dua buah pemantik warna merah dan hijau.

A N S akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penyelidikan, apabila A.N.S terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, maka yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Sikka Polres Sikka Sikka
Previous ArticleKejari Manggarai Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng
Next Article Kapolsek Amarasi Timur Sosialisasikan Pesan Kamtibmas di SMPN 1 Amarasi Timur

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.