Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Inspektorat Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Inspektorat Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang

By Redaksi9 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejati NTT saat memberikan keterangan tentang proses hukum dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Kota Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Inspektorat Kota Kupang tengah melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.

Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, pada Selasa, 9 Desember 2025 siang.

Roch mengatakan, perkembangan penanganan dugaan mark up perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Kupang terus berjalan.

Ia menyebut kasus tersebut sebenarnya telah mulai ditangani sejak beberapa waktu lalu dan kini memasuki tahap penyelesaian di internal pemerintah daerah.

Menurut Roch, sejumlah anggota DPRD yang diduga terlibat dalam temuan kelebihan pembayaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Meski tidak merinci jumlahnya, ia memastikan proses pengembalian masih berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum secara administratif.

“Kita serahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk diselesaikan secara internal. Sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan keuangan itu,” jelasnya.

Roch menegaskan, meski penyelesaian berada di ranah inspektorat, Kejaksaan Tinggi NTT tetap melakukan pemantauan terhadap proses tersebut.

“Kita akan monitor sejauh mana penyelesaiannya,” ujar Roch.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara melalui mekanisme administratif merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, Kejaksaan tetap membuka peluang untuk proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana dalam penyelesaiannya.

Kasus dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Kota Kupang ini sebelumnya menyita perhatian publik karena diduga melibatkan banyak pihak selama lima tahun terakhir.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kejari Kota Kupang Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticleKIP NTT Umumkan Lembaga Paling Terbuka Soal Informasi Publik
Next Article Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak ‘Menggila’ di Nagekeo, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.