Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Membaca Polemik Stasi Wontong: Ritus Iman, Toleransi, dan Kedewasaan Publik
Gagasan

Membaca Polemik Stasi Wontong: Ritus Iman, Toleransi, dan Kedewasaan Publik

By Redaksi1 Januari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Leo Jehatu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Leo Jehatu

Pemerhati Isu Keagamaan dan Toleransi

Peristiwa viral kerap menggoda publik untuk bereaksi cepat, namun tidak selalu mengundang kejernihan berpikir. Hal ini tampak dalam polemik keterlibatan seorang mahasiswi Muslim Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng dalam kegiatan koor dan sebagai komentator Perayaan Natal 2025 di Stasi Wontong, Paroki Loce.

Video peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan memantik beragam reaksi, dari pujian atas nama toleransi hingga kecaman keras yang sarat emosi.

Di balik riuh komentar publik, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana ritus iman dipahami, bagaimana toleransi dimaknai, dan sejauh mana kedewasaan publik hadir dalam masyarakat multireligius.

Dalam diskursus media sosial, setidaknya muncul tiga kecenderungan yang patut dicermati secara kritis.

Pertama, toleransi kerap dipahami secara keliru, seolah keterlibatan lintas agama dalam ritus ibadat merupakan simbol kemajuan dan kemanusiaan.

Cara pandang ini lahir dari pengaburan batas iman dan mengabaikan kenyataan bahwa setiap agama memiliki ruang sakral yang tidak dapat diperlakukan sebagai ruang bersama.

Kedua, sebagian kritik justru disampaikan dengan bahasa menyerang, bahkan dari sesama umat Katolik. Kritik semacam ini ironis, karena iman Katolik sejatinya menumbuhkan kebijaksanaan, kasih, dan kejernihan budi.

Ketika kritik kehilangan kebijaksanaan, yang muncul bukan pembelaan iman, melainkan kegaduhan yang melukai semangat dialog.

Ketiga, publik cenderung menyudutkan satu pihak tanpa usaha memahami konteks secara utuh. Mahasiswi yang bersangkutan, pihak gereja lokal, maupun institusi kampus diposisikan seolah sepenuhnya bersalah, tanpa mempertimbangkan niat, tanggung jawab institusional, dan norma Gereja yang mengikat perayaan liturgi.

Dalam konteks inilah, pernyataan Direktur Pusat Pastoral (Puspas) Keuskupan Ruteng, Pastor Martin Chen, sebagaimana diberitakan Vox NTT dengan judul “Ritus Agama Bersifat Eksklusif”, menjadi rujukan yang menyejukkan sekaligus mendidik.

Pastor Martin menegaskan bahwa ritus atau upacara agama merupakan inti dan ungkapan paling intim dari iman, sehingga tidak dapat dicampuradukkan atau dirayakan bersama oleh pemeluk agama yang berbeda.

Ia juga mengingatkan praktik doa paralel yang pernah diinisiasi Paus Yohanes Paulus II di Asisi sejak 1986, di mana setiap pemimpin agama berdoa menurut iman dan tata caranya, sementara yang lain hadir dalam sikap hening dan penuh hormat.

Di sinilah toleransi menemukan bentuknya yang dewasa: saling menghormati tanpa melampaui batas ritus.

Ritus Iman dalam Perspektif Hukum dan Ajaran Gereja

Gereja Katolik mengatur liturgi bukan sebagai kegiatan sosial biasa, melainkan sebagai ungkapan iman yang paling inti dan sakral. Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa liturgi adalah tindakan Gereja itu sendiri, di mana umat beriman mengambil bagian sesuai dengan imannya (bdk. Kan. 834).

Karena itu, peran-peran liturgis seperti koor, komentator misa, dan pembawa persembahan bukanlah tugas netral, melainkan bagian dari perayaan iman Katolik yang secara normatif diperuntukkan bagi umat Katolik.

Dalam semangat persaudaraan, Gereja tidak melarang umat agama lain hadir dalam perayaan liturgi Katolik. Kehadiran tersebut dapat menjadi tanda persahabatan dan saling menghormati.

Namun, Gereja secara tegas membedakan antara kehadiran dan keterlibatan aktif dalam ritus.

Prinsip communicatio in sacris menegaskan bahwa keterlibatan aktif dalam ibadat, terutama Ekaristi, tidak dimungkinkan bagi mereka yang tidak berada dalam persekutuan iman Gereja (bdk. Kan. 844; 846).

Aturan ini bukan bentuk penutupan diri, melainkan cara menjaga kejernihan iman sekaligus menghormati iman agama lain.

Ajaran ini sejalan dengan semangat Konsili Vatikan II. Nostra Aetate menegaskan pentingnya dialog dan penghormatan tulus terhadap agama-agama lain, sementara Redemptoris Missio mengingatkan bahwa dialog antaragama tidak pernah dimaksudkan untuk mengaburkan identitas iman.

Dengan demikian, toleransi sejati justru bertumbuh ketika setiap agama setia pada jati dirinya.

Terkait peristiwa di Stasi Wontong, Pastor Martin mengakui tidak mengetahui secara rinci kronologi kejadian, namun menilai bahwa niat dasarnya kemungkinan besar adalah semangat toleransi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa koor dan komentator misa merupakan bagian integral dari perayaan Ekaristi Katolik, sehingga keterlibatan pemeluk agama lain di dalamnya tidak diperkenankan.

Kecaman Ketua MUI Manggarai Timur terhadap peristiwa ini juga perlu dibaca sebagai peringatan yang patut direnungkan.

Ketika disampaikan bahwa peristiwa tersebut bukan lagi implementasi toleransi, melainkan pelanggaran batas iman, hal ini seharusnya mendorong semua pihak, termasuk institusi pendidikan Katolik, untuk lebih tegas dan jernih dalam menjaga identitas iman mahasiswa sekaligus menghormati iman agama lain.

Penulis berkesimpulan bahwa Polemik Stasi Wontong seharusnya tidak berhenti pada saling menyalahkan. Ia perlu dibaca sebagai cermin bersama tentang pentingnya edukasi iman dan kedewasaan publik.

Toleransi sejati tidak lahir dari pengaburan batas, melainkan dari penghormatan yang jujur terhadap perbedaan.

Gereja, institusi pendidikan, dan umat beriman dipanggil untuk memberi pencerahan, terutama kepada generasi muda, agar toleransi dijalankan secara dewasa, berakar pada iman, dan bermartabat.

Leo Jehatu
Previous ArticleMUI Klaim Orang yang Belum Dibaptis Tak Diperkenankan Ikut Kegiatan Liturgi dalam Gereja
Next Article AHY Apresiasi Kesigapan Presiden Prabowo Tangani Bencana di Aceh

Related Posts

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Lagu MBG: Ketika Rakyat Berbicara lewat Nada

2 Juni 2026

Pancasila Sebagai Identitas Nasional: Menjaga Jiwa Indonesia di Tengah Arus Zaman

1 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.