Kupang, VoxNTT.com – Forum Pemuda NTT (FP NTT) menyatakan kunjungan mereka ke Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya pada 12–14 Februari 2026 merupakan kegiatan sosialisasi penempatan tenaga kerja.
FP NTT menegaskan, kunjungan tersebut dilakukan bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam rangka mengawal implementasi regulasi tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan kami adalah sosialisasi dan pengawasan agar proses rekrutmen, pengiriman, dan pemulangan PMI berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis mereka, mengutip Fajartimor.
Baca Juga: Kanit TPPO Polda NTT Diduga Dampingi WNA Sosialisasi Penempatan PMI di Sumba
Dalam surat penjelasannya, FP menyebut sosialisasi dilakukan bersama Kanit TPPO Polda NTT dan Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida
Namun, Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida kepada VoxNtt.com menunjukkan surat undangan yang berasal dari PT Java Olah Sumber Sukses, bukan dari FP NTT.
Surat bernomor 008/JOSS-NTT/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu berisi permohonan pendampingan sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI.
Perusahaan tersebut berkantor di Jalan Raya Sekarpuro Nomor 48, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, serta memiliki lokasi usaha di Jalan Cokroaminoto RT 020 RW 009, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dalam suratnya kepada BP3MI, perusahaan itu menyatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman tentang proses penempatan dan perlindungan PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pemberangkatan PMI nonprosedural.
Sosialisasi juga dimaksudkan untuk pengenalan PMI di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.
Perusahaan memohon pendampingan dan fasilitasi BP3MI NTT untuk melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah pada 12–14 Januari 2026.
Lokasi kegiatan merujuk pada surat tersebut adalah Kantor Kecamatan Kodi Utara dan Kantor Kecamatan Wejewa Selatan di Sumba Barat Daya, serta Kecamatan Katiku Tana Selatan, Desa Tarung Majaga di Sumba Tengah.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Johanis Nisa Pewali, membantah pernyataan FP yang menyebut kunjungan ke Sumba Barat merupakan sosialisasi terkait TPPO.
Johanis menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak tertentu untuk sosialisasi perusahaan terkait perdagangan orang tidak benar.
Ia menjelaskan foto yang digunakan dalam pemberitaan tidak menggambarkan peristiwa sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Johanis, foto tersebut diambil saat dirinya menerima kunjungan Ketua Pemuda NTT dari Jakarta dalam rangka silaturahmi dan pembahasan terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menyebut tidak ada pembahasan terkait aktivitas ilegal maupun isu perdagangan orang.
“Kami menerima kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan upaya menjaga harkamtibmas. Tidak ada pembahasan lain di luar itu,” jelasnya kepada VoxNtt.com, Minggu, 1 Maret 2026,
Direktur PADMA Indonesia, Greg Daeng Retas, meminta Polda NTT, Imigrasi, dan BP3MI NTT tegas memutus rantai perdagangan orang di NTT.
Greg enggan berkomentar mengenai posisi FP NTT yang ikut mensosialisasikan TPPO.
“Itu hanya mereka yang bisa jelaskan, apakah punya wewenang atau tidak,” katanya.
Baca Juga: PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO
Menurut Greg, persoalan TPPO di NTT cukup serius.
“Terkait dugaan adanya pelaku TPPO dan WNA lalu adanya juga orang dari NTT yang diduga adalah kaki tangan mafia traficking, Polda seharusnya tegas yah,” katanya.
Ia menilai, jika ada dugaan orang-orang yang ikut melakukan sosialisasi di Pulau Sumba sebelumnya pernah terlibat dalam kasus dugaan TPPO, semestinya Polda NTT melakukan penyaringan.
“Bagaimana bisa seseorang dengan masalah hukum dan lolos di keimigrasian dan lolos ke NTT lalu berbicara soal mekanisme penempatan PMI. Apakah imigrasi dan Polda NTT sudah melakukan penindakan atas itu atau tidak?” tukas Greg.
Greg juga mempertanyakan status keterlibatan Kanit TPPO Polda NTT dalam kegiatan tersebut.
Meski demikian, ia mengaku tidak dapat menafsirkan hanya berdasarkan foto yang beredar.
Greg menegaskan bahwa jika yang bersangkutan benar merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka perlu dipertanyakan mengapa ia dapat dengan bebas masuk ke Indonesia dan menjalankan aktivitasnya.
Ia juga menyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan pemain lama yang pernah melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan terlibat dalam praktik TPPO, seharusnya pemerintah melakukan proses penyaringan (screening) secara ketat terhadap pihak-pihak yang diberi kewenangan melakukan kegiatan tersebut.
Menurut Greg, hal ini menjadi catatan penting bagi dinas tenaga kerja maupun dinas perizinan. Perusahaan yang telah terdaftar semestinya memiliki rekam jejak yang jelas, termasuk daftar khusus bagi pihak-pihak yang memiliki persoalan hukum.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi situasi di mana perusahaan yang bermasalah dibiarkan tanpa penindakan terhadap individu yang terlibat, sehingga yang bersangkutan dapat membuka perusahaan baru untuk kembali melakukan perekrutan.
Berdasarkan sejumlah foto yang beredar, Greg menduga terdapat indikasi keterlibatan orang-orang yang sebelumnya pernah melakukan praktik TPPO.
“Tapi yang harus bekerja di sini adalah Polda NTT,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

