Kupang, VoxNTT.com – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Alfred H.J. Zacharias menjelaskan, dasar hukum pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maksimal 30 persen.
Menurut Alfred, ketentuan itu merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 55, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 146.
Ia menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintah daerah.
Dari sisi positif, pembatasan hingga 30 persen dinilai dapat meningkatkan efisiensi anggaran sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar mengalokasikan belanja ke sektor produktif, efektif, dan terukur. Kebijakan itu juga disebut berpotensi meningkatkan kualitas belanja publik dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, pembatasan belanja pegawai mendorong kemandirian fiskal daerah agar lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pun dinilai dapat meningkat, sekaligus menekan risiko korupsi.
Alfred juga menyebut kebijakan tersebut memaksa daerah melakukan penataan sumber daya manusia agar lebih ramping dan fungsional, meningkatkan kemampuan menghadapi krisis, serta memperbesar kapasitas investasi daerah.
Namun, ia mengingatkan adanya dampak negatif jika belanja pegawai ditekan hingga di bawah 30 persen. Di antaranya potensi rasionalisasi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta munculnya resistensi internal yang dapat menurunkan motivasi kerja.
Efisiensi anggaran juga berisiko menurunkan produktivitas pegawai dan membatasi kemampuan daerah menghadapi tantangan. Selain itu, pemerintah daerah bisa lebih selektif atau menunda rekrutmen aparatur sipil negara, yang berdampak pada terbatasnya peluang kerja bagi putra-putri daerah.
Alfred menambahkan, daerah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi. Sanksi itu meliputi penundaan atau pemotongan dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga kehilangan dana insentif fiskal.
Selain itu, terdapat kemungkinan pengawalan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penundaan pembayaran hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD hingga enam bulan, serta pembekuan penambahan formasi aparatur sipil negara.
Sanksi administratif lainnya berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD oleh Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota. Ketidakpatuhan juga dapat menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpengaruh terhadap opini laporan keuangan, skor kinerja fiskal daerah, dan peluang memperoleh insentif daerah.
Sebagai solusi, Alfred menawarkan sejumlah langkah agar belanja pegawai dapat ditekan hingga 30 persen. Di antaranya optimalisasi pengelolaan pegawai, penghematan komponen biaya yang tidak proporsional seperti insentif dan tunjangan, serta redistribusi anggaran yang lebih realistis dan produktif.
Ia juga mengusulkan pembatasan pegawai kontrak yang tidak efektif, penerapan birokrasi ramping (lean bureaucracy), optimalisasi struktur organisasi melalui perampingan atau merger, serta peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset daerah yang tidak produktif.
Langkah lain yang ditawarkan meliputi moratorium rekrutmen aparatur sipil negara, digitalisasi pelayanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga mendorong unit layanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pembiayaan pegawai kontrak dapat ditopang dari pendapatan layanan sendiri.
Penulis: Ronis Natom

