Kupang, VoxNTT.com – Dua tersangka kasus sengketa tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda NTT. Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen yang menjerat keduanya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Mesah mengatakan, pihaknya menghadiri gelar perkara di Polda NTT atas undangan Wasidik terkait Dumas yang diajukan oleh para tersangka.
“Laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pelapornya adalah Suhardi. Dari laporan tersebut ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yakni S dan H yang adalah Anggota DPRD Manggarai Barat,” kata Yance di Kupang pada Senin, 6 April 2026.
Menurut Yance, Dumas yang diajukan para tersangka menuding adanya kriminalisasi dalam penetapan status hukum mereka. Namun, ia menilai langkah tersebut sebagai upaya mengaburkan perkara.
Ia juga menyebut kedua tersangka diduga menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan kliennya.
“Terdumas dalam hal ini adalah Polres Manggarai Barat kami juga diminta untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Yance menuding H sebagai pihak yang berperan dominan dalam kasus tersebut.
“Awalnya dia memeras klien saya yaitu pada tahun 2023 senilai 1 Miliar. Dalam kasus ini dia juga berupaya memeras klien saya dalam proses jual beli tanah.”
“Pola permainannya sama yakni kalau ada pihak yang mau jual tanah dia hadir di situ untuk bagaimana menggagalkan prosesnya. Mereka melakukan Dumas dengan pengaduan seolah olah dikriminalisasi,” katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Tadi Wasidik meminta penjelasan dari kami terkait perkara ini. Kami berharap agar Polres Manggarai Barat, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa lalu dilimpahkan berkasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menetapkan S dan H sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan panjang dengan dukungan bukti permulaan yang cukup.
“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar Lufthi, Sabtu, 4 April 2026.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik dipicu surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirim para tersangka kepada notaris Selvi Hartono.
Surat tersebut diduga menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Suhardi dan Yacob, dengan klaim luas lahan hanya 4 hektare dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020.
Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan luas lahan mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegas Lufthi.
Polisi juga menyebut para tersangka telah mengetahui status lahan sejak awal, termasuk saat proses pengukuran dilakukan.
“Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” imbuhnya.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang disebut dalam klaim tersangka, serta menghadirkan ahli pidana untuk mengkaji dugaan pemalsuan dokumen.
“Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebutnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, serta satu unit laptop.
“Kami telah mengamankan alat bukti yang komprehensif, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut,” paparnya.
Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di kawasan strategis Golo Mori. Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp2 miliar,” kata Lufthi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

