Jakarta, VoxNTT.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pakar hukum.
Dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menekankan urgensi pembentukan lembaga khusus yang independen untuk mengelola aset hasil sitaan negara.
Benny menegaskan bahwa kehadiran akademisi sangat vital untuk memberikan landasan “logika rasional” guna menjawab keraguan publik.
Menurutnya, negara membutuhkan logika rasional material agar RUU ini tidak menjadi alat kesewenang-wenangan, melainkan sebuah pilihan politik yang didasari dasar hukum kuat (rational choice).
“Akademisi diharapkan mampu mengubah hal yang dianggap ‘gelap’ menjadi terang. Kita butuh logika hukum yang kuat, bukan logika mistis yang justru menghambat kemajuan,” tegas legislator asal NTT tersebut dalam sesi rapat yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026.
Dalam rapat tersebut, Benny menyoroti sejumlah poin krusial terkait legitimasi negara dalam mengambil paksa harta seseorang.
Ia mempertanyakan batasan wewenang dan mekanisme pengawasan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Diskusi juga berkembang pada mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana. Terdapat dua opsi yang mencuat:
Pertama, NCB Terbatas: Perampasan hanya dilakukan jika tersangka meninggal dunia atau ditemukan aset baru pascavonis.
Kedua, NCB Absolut: Perampasan dilakukan secara luas dengan syarat setiap warga negara dewasa wajib mendeklarasikan seluruh kekayaannya untuk memutus praktik penitipan aset (nominee mechanism).
“Jika harta tidak dideklarasikan, berarti tidak ada pemiliknya dan negara berhak merampasnya. Pertanyaannya, apakah kita punya kemauan politik yang kuat untuk itu?” ujar Benny.
Salah satu poin paling tajam yang disampaikan adalah buruknya pengelolaan aset sitaan selama ini.
Benny menyoroti fenomena aset berupa komoditas seperti nikel, batu bara, hingga perkebunan sawit yang sering kali terbengkalai atau bahkan hilang saat proses hukum berjalan.
Ia menyentil kasus-kasus di mana ribuan ton nikel yang disita justru raib saat putusan pengadilan inkrah.
Begitu pula dengan lahan tambang yang disita namun justru marak terjadi penambangan liar (illegal mining) di dalamnya akibat minimnya pengawasan.
Sebagai solusi konkret, Benny K. Harman mendorong pembentukan Badan Khusus Perampasan Aset. Lembaga ini diusulkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
Pertama, independen: Tidak berada di bawah instansi penegak hukum seperti Kejaksaan guna menjaga netralitas.
Kedua, profesional: Diisi oleh tenaga ahli yang kompeten dalam pengelolaan bisnis dan manajemen aset.
Ketiga, akuntabel: Wajib diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, tugas utama badan ini adalah merawat dan mengelola nilai aset sejak hari pertama disita. Dengan demikian, jika nantinya terdakwa diputus bebas, aset tersebut dapat dikembalikan dalam kondisi nilai yang tetap terjaga.
RUU ini diharapkan tidak hanya fokus pada korupsi, tetapi juga menyasar aset hasil tindak pidana judi dan narkoba.
Benny mendorong agar hasil kejahatan tersebut tidak sekadar dimusnahkan, tetapi dikelola untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kesehatan, atau disetorkan langsung ke kas negara.
Rapat diakhiri dengan harapan agar para akademisi terus memberikan masukan teknis yang tajam, sehingga RUU Perampasan Aset tidak hanya “gagah” di atas kertas, tetapi juga efektif dan transparan dalam pelaksanaannya.
Penulis: Herry Mandela

