Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Sebut Polda NTT Gelar Perkara Khusus Kasus Tanah Golo Mori
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Sebut Polda NTT Gelar Perkara Khusus Kasus Tanah Golo Mori

By Redaksi7 April 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim kuasa hukum S dan H tersangka kasus tanah di Golo Mori (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum dua tersangka berinisial S dan H dalam perkara tanah di Golo Mori, Labuan Bajo, menyebut Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menggelar perkara khusus pada Senin, 6 April 2026.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, Bandri Jerry Jacob, dan Silfianus Hardu mengatakan mereka hadir dalam gelar perkara tersebut di Polda NTT.

“Dilaksanakan oleh Polda sesuai dengan perkara yang sedang kami hadapi, yaitu berkaitan dengan surat keberatan,” kata ketua tim kuasa hukum, Aldi Dalton Ndolu, kepada VoxNtt.com, Senin, 6 April 2026.

Aldi menjelaskan, pihaknya meminta gelar perkara di tingkat Polda NTT setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat.

“Dari penetapan tersangka oleh polres Manggarai Barat kami meminta agar gelar perkara di Polda NTT. Dari dua tersangka yang ditetapkan itu ada salah satunya angota DPRD,” tambahnya.

Ia menegaskan, kehadiran tim kuasa hukum dalam gelar perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengaduan masyarakat (dumas).

“Kami gelar tadi soal surat tidak ada hal lain,” ujarnya.

Aldi juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam dugaan pemerasan. Menurut dia, isu tersebut tidak menjadi pembahasan dalam gelar perkara.

“Tidak ada soal pemerasan. Gelar perkara itu tidak membahas pemerasan. Tadi itu pembahasan terkait surat. Surat keberatan yang dilayangkan oleh klien kami Sakarudin sebagai Tu,a Golo di Nggoer,” tukasnya.

Ia menyatakan optimistis hasil gelar perkara di Polda NTT akan berbeda dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.

“Kami sangat yakin bahwa hasil gelar perkara akan berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat,” ujarnya.

Aldi juga menyinggung adanya dugaan kesalahan mekanisme oleh penyidik Polres Manggarai Barat dalam penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan hasil gelar perkara kepada publik.

“Kami belum bisa sampaikan terbuka soal hasil gelar perkara ke publik,” katanya.

Terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Aldi menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan apa yang akan kami lakukan, dengan adanya hari ini kami sangat mengapresiasi atas tindakan oleh Polda NTT,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Desa Golo Mori Golo Mori Mabar Polda NTT
Previous ArticleBenny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset
Next Article Warga Desa Lembur Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Area Lapangan Sepak Bola

Related Posts

Camat Welak Prioritaskan Penanganan ODGJ

29 Juli 2026

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026
Terkini

Camat Welak Prioritaskan Penanganan ODGJ

29 Juli 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Ribuan Umat Hadiri Puncak Pesta Emas Paroki Santo Antonius Padua Ri’i, Pastor Ajak Perbarui Komitmen Iman

28 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026

Peringati Hari Anak Nasional, Yayasan TKK Fransiskus Assisi Karot Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

28 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.