Oleh: Benny K. Harman
Saat ini Baleg DPR RI sedang menyiapkan draft RUU Satu Data Indonesia untuk diajukan dalam Rapur DPR guna mendapatkan persetujuan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab Baleg dalam menyusun RUU Satu Data Indonesia itu ialah apakah perlu dibentuk sebuah badan khusus yang memiliki fungsi dan kewenangan otoritatif untuk memproduksi dan mengelola serta menetapkan data utk kebutuhan pelaksanaan program pembangunan nasional.
Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab namun pilihan jawabannya tidak tunggal karena wakil-wakil partai politik dalam Baleg DPR RI tampaknya lebih cenderung menganggap badan seperti itu perlu dibentuk dengan kekuasaan yang lebih otoritatif, dan independen dari pengaruh kekuasaan politik.
Tim yang mewakili pemerintah sepertinya lebih konservatif, tidak menganggap penting badan seperti itu dan lebih memilih memperkuat lembaga yang ada yang kekuasaannya terbatas hanya untuk menjalankan fungsi kordinatif agar tidak menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat.
Selain itu situasi ekonomi yang sulit saat ini tentu kehadiran badan khusus seperti itu hanya menghabiskan uang yang tidak perlu. Alasan yang tampak bener namun memperlihatkan sikap pemerintah yang intinya menganggap masalah data dalam kaitannya dengan agenda menyukseskan program pembangunan bukan masalah serius. Tentu patut disayangkan!
Kenapa Perlu Badan Data Nasional Otoritatif
Dengan mendiagnosa secara tepat akar masalah dari carut marutnya tata kelola data nasional, ditemukan sedikitnya empat masalah pokok, pertama, data umumnya tersebar di banyak kementerian/lembaga sehingga mempertebal ego sektoral; kedua, definisi dan standar yang digunakan berbeda (misalnya data kemiskinan, stunting, UMKM); sering terjadi konflik dan “perang data” antarinstansi; dan data juga tidak real-time dan sulit diverifikasi sehingga validitasnya sangat diragukan.
Tentu sangat serius akibatnya seperti program pembangunan sering tidak tepat sasaran; anggaran bocor atau tidak efektif; dan keputusan politik tidak berbasis evidences.
Dari hasil diagnosa seperti itu, maka tidak terelakkan perlunya Badan Data Nasional yang tidak sekadar menjalankan fungsi pengumpulan data melainkan harus memiliki kewenangan otoritatif, bukan hanya kordinatif.
Dengan memiliki kewenangan otoritatif, Badan Data Nasional dapat menjalankan lima fungsi pokok yaitu, pertama, fungsi standardisasi. Fungsi ini mencakup kewenangan Badan untuk menetapkan definisi tunggal misalnya siapa yang disebut stunting, siapa yang disebut miskin dan menetapkan metodologi dalam pengumpulan data nasional.
Kedua, menjalankan fungsi integrasi yaitu menggabungkan data dari pusat (kementerian/lembaga), daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan data dari desa/kelurahan. Ketiga, menjalankan fungsi validasi dan verifikasi data. Termasuk dalam fungsi ini ialah melakukan audit data secara berkala dan melakukan koroborasi atau cross-chek data antarsumber misalnya Dukcapil dan bantuan sosial.
Keempat, menetapkan data resmi negara. Negara harus memiliki satu data resmi dan kehadiran dari Badan ini ialah untuk menetapkan data resmi yang bersifat tunggal untuk APBN, bantuan sosial, dan perencanaan pembangunan.
Kelima, menjamin dan memastikan data bisa diakses lintas instansi secara aman selain mendorong percepatan sistem digital data terpadu (interoperabilitas data).
Yang menjadi perdebatan ialah apakah harus bentuk lembaga baru yang independen. Menurut saya ini soal pilihan saja dan persoalan pokok kita bukan di situ melainkan apakah badan tersebut memiliki kewenangan otoritatif atau tidak.
Saya ulangi bahwa masalah mendasar kita bukan soal perlu atau tidak dibentuk lembaga baru atau sebaiknya sudah cukup dengan memperkuat lembaga yang ada.
Memang jika pilihannya cukup dengan memperkuat lembaga yah sudah ada, kita tidak perlu menambah birokrasi dan barang tentu lebih efisien karena telah memiliki kapasitas teknis namun ada juga kelemahannya yaitu kewenangannya yang terbatas, fungsinya sebatas kordinatif, dan tidak memiliki daya paksa untuk memaksa kementerian/lembaga yang lain.
Kelemahan ini lah yang ditengarai menjadi sumber kekacauan data nasional selama ini sehingga program pembangunan pemerintah sering tidak tepat sasaran.
Untuk mengatasi kelemahan dari opsi tersebut maka sepertinya opsi untuk membentuk Badan Data Nasional yang bersifat independen dan memiliki kewenangan otoritatif sangat diperlukan.
Badan ini jika terbentuk akan ditempatkan lagsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan mengikat (binding) terhadap semua kementerian/lembaga dan daerah serta desa/kelurahan. Karena kedudukannya independen dan memiliki kewenangan otoritatif maka ia punya kekuasaan untuk menolak data yang tidak valid dan menetapkan satu data resmi yang bersifat nasional.
Dengan demikian kedudukan badan ini kuat dan tidak ada lagi ego sektoral. Badan ini juga bisa menjadi single source of truth. Agar ini bisa direalisasikan perlu kemauan politik yang kuat dari pemerintah pusat dan DPR RI karena salah satu kelemahan pokok apabila badan ini terbentuk ialah adanya kemungkinan resistensi politik dari kementerian/lembaga yang ada.
Selain itu harus ada desain yang tepat terutama posisi daerah jika Badan Data Nasional ini terbentuk. Jika hal ini diabaikan maka badan ini akan gagal. Dalam desain yang baru ini, perlu pembagian peran.
Dalam bayangan saya jika desain ini disetujui, akan ada hirarki dimana Desa/Kelurahan akn menjadi sumber data primer (by name by address); Kecamatan/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi awal; tingkat Provinsi melakukan konsolidasi data dari kabupaten/kota; sedangkan Badan Nasional melakukan validasi akhir dan membuat penetapan.
Jadi, approach-nya bottom-up dan dikunci secara nasional. Kunci untuk sukses jika badan ini telah dibentuk ada empat. Tanpa ini, badan apapun namanya dan apakah memperkuat badan/kementerian/lembaga yang ada atau membentuk yang baru akan gagal.
Keempat kunci sukses tersebut ialah, pertama, harus ada payung hukum yang kuat setingkat UU agar mengikat semua lembaga/kementerian dan mampu mengatasi ego sektoral; kedua, harus integrasi dengan Dukcapil, artinya data penduduk harus menjadi backbone; ketiga, harus digitalisasi penuh, real time data dan bukan laporan manual; keempat, harus disertai sanksi ketat terhadap instansi yang tidak patuh.
Harus ada sanksi atau konsekuensinya jika ada instansi yang tidak patuh. Tanpa ini, aturan hukum yang baik hanya akan berhenti menjadi macan kertas. Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali bahwa Indonesia saat ini memerlukan otoritas data nasional.
Pilihan terbaik kita buka sekadar membentuk lembaga baru, melainkan membangun otoritas tunggal yang punya kewenangan mengikat lintas sektor.
Secara praktis, jika Badan Data Nasional Otoritatif terbentuk bisa posisinya di bawah Presiden atau bisa tingkatkan status BPS menjadi lembaga super otoritatif melalui UU. Apapun pilihannya, harus yang terbaik untuk negara dan untuk rakyat.
Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi, bukan kebijakan berbasis bukti. THE END.

